

Way Kanan, buktipers.com – Polisi akhirnya menemukan lima kerangka korban pembunuhan di Way Kanan, Lampung. Kelima korban merupakan satu keluarga yang dibunuh dan dikubur di dua lokasi berbeda oleh Erwin (40) dan Wahyu (17).
Empat korban ditemukan di dalam septic tank yang atasnya dicor dengan semen sementara satu korban ditemukan di kebun singkong pada Kamis (6/10/2022).
Mereka merupakan warga Kampung Marga Jaya, Negara Batin, Way Kanan. Empat korban yang ditemukan di septic tank yakni Zainudin (60) ayah kandung pelaku, Siti Romlah (45) ibu tiri pelaku, Wawan Wahyudin (55) kakak kandung pelaku dan Zahra (6) keponakan pelaku. Keempatnya dibunuh pada Oktober 2021.
Sementara Juwanda, yang merupakan adik tiri pelaku, dibunuh dan dikubur di kebun singkong. Saat evakuasi kerangka korban, polisi dibantu masyarakat. Keempat kerangka itu diambil dari dalam sumur kering atau septic tank. Ketika sudah di atas, kerangka itu dibersihkan.
“Tim inafis dan Dokkes Bhayangkara Polda Lampung melakukan penggalian diduga kuburan korban pembunuhan dan akan dilanjutkan untuk dilakukan autopsi,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna.
Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku, kempat korban yakni Zainudin, Siti Romlah, Wawan Wahyudin, Zahra juga dibunuh oleh Erwin pada tahun 2021 silam dengan menggunakan kapak.
“Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu dengan menggunakan kapak,” kata dia. Sementara untuk korban Zahra dibunuh dengan cara mencekik.
“Usai dibunuh, keempat korban dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumahnya, kemudian langsung ditutup dan dicor menggunakan semen,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
“Namun bisa berkembang apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup,” tutupnya.
Sumber : iNews.id