
Buktipers.com – Medan (Sumut)
Salah satu korban meninggal dalam kejadian longsoran batu di air terjun Pantai Salak, Dusun Kwala Gemuk, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, merupakan tersangka kasus demo ricuh di Medan, beberapa waktu lalu. Korban yakni atas nama Irham Effendi Lubis.
Berkaitan dengan hal itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengungkapkan, pihaknya akan menghentikan kasus hukum yang menjerat almarhum.
“Ya, untuk kasus kami hentikan,” ujar Dadang, Senin (24/6/2019).
Diketahui, almarhum Irham merupakan salah satu pentolan demo Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) yang berlangsung ricuh di halaman Kantor DPRD Sumut pada Jumat (24/5/2019) silam. Dia ketika itu ditangkap polisi lantaran diduga sebagai pelaku pelemparan pecahan kaca yang menyebabkan Kasubdit Provost Polda Sumut AKBP Triadi terluka di bagian lengan kiri.
Irham dipersangkakan melanggar Pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan terhadap orang atau barang, jo Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan. Polrestabes Medan kemudian menangguhkan penahanannya dengan alasan kemanusiaan karena berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri.
Namun dalam masa penangguhan tersebut, Irham mengalami peristiwa nahas. Dia meninggal bersama anaknya Rahel Qori (8) dan kerabatnya Raidah (37) dalam musibah longsor bebatuan di air terjun saat ikut arum jeram, Minggu (23/6/2019).
Sumber : iNews.id