2 Napi Kedapatan Simpan Sabu di Lapas Klas II-B Pulau Simardan Tanjungbalai

0
256
Napi Lapas Klas II-B Pulau Simardan Tanjungbalai, Mulik Arfandi alias Arfan (31), dan Yanto alias Akuang (40), warga Jalan A.R. Hakim, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai saat memperlihatkan barang bukti sabu di tangannya.
Dijual Rumah

Tanjungbalai, buktipers.com – Petugas Lapas Klas II-B Pulau Simardan Tanjungbalai, mengamankan dua orang narapidana karena kasus narkotika.

Keduanya diduga menyimpan dan memiliki sabu.

Pasca penemuan barang haram tersebut, selanjutnya pihak Lapas berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai mengatakan, kedua tersangka telah diboyong ke Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, guna pemeriksaan lanjutan.

Kedua napi ini, lanjutnya, diamankan  petugas Lapas, pada Senin (5/8/2019), lalu, pukul 18.00 WIB.

Kedua pelaku, yakni, Mulik Arfandi alias Arfan (31), warga jalan Panca Bakti Lingkungan III, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dan Yanto alias Akuang (40), warga Jalan . A.R. Hakim, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Kejadian berawal saat petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar 8 blok A.

Di dalam kamar yang dihuni oleh Yanto alias Akuang, petugas menemukan 3 lembar potongan kertas timah rokok yang masing – masing berisi 1 bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,46 gram.

Sementara dari Maulik Arfanda alias Arfan, ditemukan 3 bungkus plastik transparan yang berisi sabu berat kotor 2,65 gram.

“Sabu tersebut, disembunyikan di bawah lemari miliknya yang ada di dalam kamar tersebut, “ucap AKBP Irfan Rifai.

Kapolres mengatakan, dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik di Satres Narkoba, tersangka mengakui, bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki, berinisial WU (seorang napi yang telah bebas).

Selain itu, penyidik juga menyita 2 unit HP milik kedua tersangka dan dijadikan barang bukti tindak kejahatan meraka, tegas Kapolres, Selasa (6/8/2019), lalu.

(MJH)