
Deliserdang, buktipers.com – Dua pelaku pencurian motor (curanmor) yang kerap beraksi di kawasan Tanjungmorawa, Deliserdang ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa.
Kedua pelaku yang diamankan yakni Dodi Wibowo (20) dan Raja Krisna. Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Sawangin Manurung mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan Jodi Firmansyah ke Polsek Tanjungmorawa, 15 Desember 2020 lalu. Korban mengakau sepeda motor miliknya hilang di bawa kabur maling.
“Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi,” kata Sawangin.
Setelah enam bulan menjadi buronan, petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka di Tanjungmorawa. Selanjutnya, petugas bergerak menuju lokasi dan menangkap tersangka Dodi.
“Kepada petugas, Dodi mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku mengatakan sepeda motor tersebut sudah dijual kepada seorang rekannya bernama Raja Krisna,” ucapnya.
Petugas kemudian bergerak dan menangkap Krisna di Kampung Benar, Dusu V, Desa Kota Pari, Serdangbedagai. Krisna mengaku dirinya dimintai Dodi menjual sepeda motor tersebut kepada orang lain.
“Sepeda motor tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah bernama Kudet seharga Rp5 juta. Dari hasil penjualan tersebut, Raja Krisna mendapat bagian sebesar Rp200.000,” ujarnya.
Kepada petugas, tersangka Dodi mengaku sudah beraksi mencuri sepeda motor sebanyak dua kali. Sebelumnya, pelaku beraksi di Gang Elfiji Dusun V, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjungmorawa.
Sumber : iNews.id