
Labuhanbatu, buktipers.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, berhasil menangkap dua warga Riau yang diduga mencuri lembu dengan menggunakan truk mitsubishi colt diesel, BM 9084 PC.
Penangkapan ini dipimpinan Kanit Reskrim, Ipda Eko Sanjaya, pada Minggu lalu (27/12/2020) lalu, sekitar pukul 13.40 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan.
Penangkapan kedua tersangka, berdasarkan laporan polisi nomor LP/364/RES.1.10/XII/2020/SU/RES LBH/SEK Kualuh Hulu, tanggal 27 Desember 2020 yang dilaporkan saksi korban, Syamsuddin.
“Kedua tersangka, masing – masing berinisial AM alias Abdul (39), petani asal Simpang Pujud Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian AU alias Adi (30), warga Simpang Puncak, Desa Boncamahang, Kecamatan Bhantisolapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau,” ujar Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait, Senin (28/12/2020) siang.
Disebutkannya, awalnya, pada Minggu (27/12/2020), lalu, pukul 11.00 WIB, istri pelapor Syamsuddin, memberitahukan, kalau lembu mereka telah hilang, di areal Perkebunan Kanopan Ulu.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang melihat, ada 2 orang mencurigakan, telah menarik dan menggiring 1 ekor lembu betina ke arah truk.
Seketika itu juga, para saksi meneriakkan ‘maling’. Sehingga menjadi bahan perhatian masyarakat.
“Karena aksi kedua pelaku diketahui warga, keduanya melarikan diri dengan menggunakan truk tersebut,” beber Sahrial.
Dibantu personel Polsek Kualuh Hulu dan masyarakat, akhirnya kedua pelaku dapat diamankan.
“Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti 1 ekor sapi/lembu betina warna coklat dan 1 unit mobil truk mitsubushi colt diesel, nomor plat polisi BM 9084 PC. Untuk keduanya, diduga melanggar Pasal 363 ayat-1 ke-1, ke 4 KUHPidana,”tutupnya.
(Syafii Harahap)