

Medan, buktipers.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menerima berkas perbaikan bakal calon (bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI wilayah Sumut.
Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin mengatakan, sebanyak 23 bacalon DPD RI dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan dua orang bacalon tidak memenuhi syarat (TMS).
“Tadi malam sudah kita rekap ya, dari hasil rekap itu, ada 18 orang bacalon yang memenuhi syarat ditambah 5 yang sudah dari awal memenuhi syarat, dua orang dinyatakan TMS,” kata Herdensi, saat dikonfirmasi, Sabtu (25/3/2023).
Herdensi mengatakan, untuk 23 bacalon ini akan lanjut mengikuti verifikasi faktual (Verfak) yang akan dimulai 26 Maret hingga 9 April 2023.
Sedangkan untuk bacalon yang TMS tidak ada lagi waktu perbaikan.
“Selanjutnya akan ke verifikasi faktual. Dua orang yang dinyatakan TMS, mereka gak ada perbaikan, karena ini kan sudah perbaikan terakhir,” katanya.
Setelah itu, akan dilakukan penetapan calon DPD RI dapil Sumut lewat rapat Pleno KPU Sumut pada 12 April 2023.
“Nanti di April sudah masuk proses pencalonan karena sudah ditetapkan di sidang pleno,” pungkasnya.
Berikut Daftar Nama-nama Calon DPD RI Memenuhi Syarat :
- Muhammad Nuh
- Faisal Amri
- Dedi Iskandar batubara.
- Badikenita Br Sitepu.
- Sabam Parsaoran Parulian Manalu.
- Abdillah
- Abdon Nababan
- Albiner Sitompul
- Andi Junianto Barus
- Bahrul Ulum Harahap
- Darwis H Harahap
- Emsah Peranginangin
- Ikhwaluddin Simatupang
- Iskandar Sembiring
- Joko Susilo
- M. Firman Syah
- Parlindungan Purba
- Parulian Siregar
- Penrad Siagian
- Rafdinal
- Rosdiana
- Samulya Surya Indra
- Sukadi
Nama-nama bacalon DPD RI TMS
- M Azmy
- Adi Wijaya
- Rafikah Nawary
Sumber : tribunnews.com