

Buktipers.com -Rantauparapat (Sumut),
Dalam kurun waktu 24 hari, sejak 11 September hingga 5 Oktober 2018, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap 30 kasus dan menangkap 33 pria dan 2 wanita yang terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang SH.SIK didampingi Kasat Narkoba AKP I Kadek Heri Cahayadi SH.SIK.MH kepada wartawan di Mapolres Labuhanbatu, mengatakan, dari 35 orang tersangka yang diamankan, 28 diantaranya pengedar dan 7 orang sebagai pengguna.
“Jadi, setiap hari ada penangkapan dalam kasus narkotika,” katanya.
Dia menambahkan, dari 30 kasus yang diungkap, Kabupaten Labuhanbatu mendominasi dengan 20 kasus, disusul Labuhanbatu Utara 9 kasus dan Labuhanbatu Selatan 1 kasus.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, yakni, sabu-sabu seberat 160,81 gram, ganja 1.599,86 dan ekstasy 285 butir dengan berat 91,96 gram.(dian)
Editor : Maris