
Medan, buktipers,com – Sebanyak tiga warga binaan atau narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan kabur dari penjara, Senin (8/6/2020) malam. Mereka memanjat pagar setinggi kurang lebih delapan meter lalu meloncat untuk melarikan diri.
Ketiganya merupakan napi asal Aceh yang dihukum atas kasus narkotika. Seorang napi telah divonis tujuh tahun penjara dan dua lainnya dalam proses persidangan dengan tuntutan hukuman kurungan seumur hidup.
Informasi yang dihimpun iNews, ketiga napi kabur ini awalnya ke ruang klinik dalam rutan. Dari situ mereka kemudian memanjat pagar dan meloncat.
Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham (Kanwilkumham) Provinsi Sumut Jahari Sitepu mengatakan, aksi mereka dipergoki petugas sipir yang menangkap salah satu dari ketiga napi. Namun dua lagi meloloskan diri dari kejaran petugas.
“Jadi mereka ini memanjat pagar sekitar 8 meter. Saat di atas, pegawai kami melihat, namun ketika itu dia sedang membawa anaknya yang masih kecil, jadi hanya satu napi ditangkap dan dua lagi melarikan diri,” ujarnya, Selasa (9/6/2020).
Sementara itu, Kepala Rutan Tanjung Gusta Rudy Fernando Sianturi langsung memimpin pencarian dua napi yang kabur. Dia mengerahkan kekuatan personel ditambah dukungan petugas gabungan TNI dan Polri dalam pengejaran tersebut.
Sumber : iNews.id