3 Pelaku Pembobol Kios Pupuk di Sergai Diringkus Polisi, 1 Terpaksa Ditembak

0
3807
Foto ketiga orang tersangka dan barang bukti.
Dijual Rumah

Sergai, buktipers.com – Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), berhasil diringkus Tim Bengkik Unit Reskrim Polsek Firdaus dari kediaman mereka, di Dusun XVII, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), pada Selasa (1/12/2020), lalu.

Identitas ketiganya, yaitu, Setiadi Marwatal alias Setia (26) dan Yusuf (23), serta Yakob Sofian Sirait (21), masing – masing warga Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.

Selain itu, Tim Bengkik juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu, 2 botol Pestisida merk Raft, 6 botol Pestisida merk Masconil, 6 botol Pestisida merk Kojo, 3 bungkus Pestisida merk Nordik, 5 botol Pestisida merk Trobintop, 9 botol Pestisida merk Starle, 19 bungkus Pestisida merk SuperCals900 dan 1 bungkus Pestisida.

Informasi yang dihimpun wartawan, korban Rusmaida Sibea (49), warga Dusun XVII Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Firdaus.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, di dampingi Kapolsek Firdaus, AKP Budiadin kepada wartawan, Rabu (2/12/2020) mengatakan, penangkapan tersangka, menindaklanjuti Laporan Polisi No : LP/185/YAN.2.6/2020/SU/RES SERGAI/SEK FIRDAUS.

Sehingga, Kanit Reskrim Polsek Firdaus, IPDA M Sihombing beserta Team Bengkik Polsek Firdaus, melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap barang dan terhadap para pelaku tersebut.

Kemudian, petugas mencari para pelaku dengan informan yang terpercaya dan tanpa membuang waktu, petugas melakukan pengejaran.

Petugas akhirnya berhasil mengamanan ketiga orang tersangka.

Kepada petugas, para pelaku mengakui perbuatan mereka dan menunjukkan letak barang hasil curian tersebut.

Dan saat di depan Mapolsek Firdaus, salah seorang pelaku, yaitu Setiadi Marwatal alias Setia, nekat melarikan diri.

Petugas langsung memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkannya.

Sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dan saat itu juga diboyong ke RSUD Sultan Sulaiman untuk mendapat perawatan medis.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kemudian tersangka, dan barang bukti, diamankan ke Polsek Firdaus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku kita kenakan pasal 363 (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman, maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kapolres.

(ML.hrp)