4 Hakim MK Beda Pendapat Kepala Daerah Bisa Maju Capres-Cawapres meski Usia Belum 40 Tahun

0
12
Sidang gugatan di mahkamah konstitusi. (Foto MPI).
Dijual Rumah

Jakarta, buktipers.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Namun 4 hakim MK ada beda pendapat atau dissenting opinion. Uji materi yang diajukan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

“Terdapat pula pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo,” ujar Ketua MK, Anwar Usman di persidangan, Senin (16/10/2023).

Sementara dua hakim MK memiliki alasan berbeda dalam gugatan tersebut yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh.

“Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua Hakim Konsitusi, yaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh,” ujar Anwar.

Diketahui sebelumnya, Hakim MK mengatakan anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bisa maju sebagai capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun.

“Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun,” imbuhnya.

 

Sumber : iNews.id