
Sergai, buktipers.com – Uang didalam mesin ATM Bank BRI Unit Kampung Pon milik PT Brigin Gigantara yang terletak di Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, disikat pencuri.
Kasus tersebut akhirnya diungkap personil Opsnal Polres Sergai dan berhasil meringkus 4 orang pelakunya.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (25/1/2022) lalu, pukul 04.00 WIB pagi. Adapun identitas ke empat pelaku yakni bernama, Fachry Bayu Peruzzy (21), warga Tanjung Morawa, Deli Serdang, Tato Suryanto (23), warga Desa Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Yosan Apriyadi (21), warga Namo Durian, Kecamatan Selapian, Kabupaten Langkat, dan Firas Akbar (21), warga Kabanjahe, Kabupaten Karo.
“Peristiwa ini diawali hilangnya kunci mesin ATM pada tanggal 20 Januari 2022, dan tanggal 25 Januari 2022 diambil satu kaset didalam mesin ATM yang berisikan uang Rp 159 juta dan disikat oleh ke empat pelaku,” ujar Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud, didampingi Waka Polres, Kompol Sofyan, Sabtu (12/3/2022), dalam pres rillisnya.

Lanjut Ali, ke empat pelaku saat melakukan aksinya, pada pukul 04.00 WIB pagi, dimana saat kejadian, security yang berada di lokasi sedang tertidur.
“Satu orang pelaku bernama Tato Suryanto ialah mantan karyawan PT Brigin Gigantara,”ujar Kapolres Ali.
Tambah Kapolres Sergai ini, ke empat pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
Pelaku Fachry Bayu Peruzzi ditangkap pada Minggu (20/2/2022) lalu, sekitar pukul 01.30 WIB dinihari, di kediamannya, di Tanjung Morawa, Deli Serdang, dan mendapat bagian uang dari hasil pencurian di mesin ATM sebesar Rp 40 juta.

Kemudian, Tato Suryanto ditangkap pada Minggu (20/3/2022), sekitar pukul 23.00 WIB, di Kota Tebing Tinggi saat keluar dari dalam mobil miliknya. Tato mendapat bagian sebesar Rp 50 juta.
Begitu juga pelaku bernama Yosan Apriyadi, ia ditangkap pada Senin (21/2/2022) sekitar pukul 03.00 WIB, di Simpang Batu IV, Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Yosan mendapat bagian sebesar Rp 50 juta. Terakhir, pelaku Firas Akbar, ditangkap pada Kamis (24/2/2022) lalu, sekitar pukul 03.00 WIB, di Kampar Riau. Dan mendapat bagian dari sisa uang yang telah dibagi.
“Uang yang dicuri sudah dibelanjakan, dan kita berhasil mengamankan barang bukti dari hasil uang yang dicuri berupa satu unit sepeda motor RX King, handphone merek Samsung, tas, topi, handphone merek Iphone 11 pro, tiga buah kenalpot racing mobil, dan mobil merek Xenia,” ujar Ali lagi.
Pasal yang disangkakan terhadap empat orang pelaku ialah, pasal 363 ayat 1 angka 3e, 4e, 5e, dari KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun penjara. “Pengakuan ke empatnya, baru sekali melakukan pencurian ini,” tutup Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud.
(ML.hrp)