4 Sindikat Curanmor Diborgol Polisi Tebing

0
811
IMG-20171012-WA0011
Dijual Rumah

BuktiPers.Com – Tebing Tinggi (Sumut)

Empat pelaku penggelapan kereta Scoopy BK 2471 NAP milik Boby Zulpan Simaremare (19), warga Jln Bukit Suling, lingk 2, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi ditangkap polisi dari Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Sabtu (7/10) lalu sekira pukul 15. 00 WIB.

Informasi yang didapat melalui Kasubag Humas AKP M.T Sagala di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (12/10/2017) sekira pukul 09.00 WIB membenarkan dan menjelaskan penangkapan keempat pelaku.

Keempat pelaku adalah seorang wanita ABG Riska Ramadhan (14), warga Jln Sei Cuka, lingk 4, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Muhammad Ardiansyah Putra alias Umen (22), warga Jln Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Muhammad Nurman alias Omen (20), warga Jln Asrama, lingk 1, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir dan Muhammad Saidi Harahap alias Alim (23), warga Jln Kedelai lingk 4, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Keempatnya ditangkap, setelah Boby Zulpian Simaremare melaporkan pada polisi karena kereta Scoopynya telah dijual oleh Riska Ramadhani.

Kejadiannya bermula Kamis (5/10) sekira jam 13.30 WIB. Saat itu Boby disuruh datang ke kuburan cina oleh temannya Taufik .Tiba di lokasi, kemudian Boby bertemu dengan Riska Ramdhani. Merasa sudah kenal, kemudian Boby menyuruh dan memberikan keretanya untuk dipakai oleh Riska untuk menjemput temannya Darah.

Namun setelah ditunggu tunggu sampai pukul 16.00 WIB, Riska tak kunjung datang dan akhirnya Boby pulang sambil mencari keberadaan Riska. Setelah dicari-cari tak ditemukan, akhirnya keesokan harinya Jumat (6/10) sekira pukul 22.00 WIB Riska berhasil ditemukan di sebuah warnet Bagelen.

Boby pun kemudian menanyakan tentang kereta miliknya pada Riska, tapi dijawab oleh Riska “sudah kucampakan di Dolok”. Merasa dirugikan, akhirnya Boby pun membuat laporan pada polisi.

Mendapat laporan dari korban, polisi pun segera melakukan pencarian pada Riska. Saat itulah polisi berhasil menangkap Riska dan teman-temannya.

Dihadapan polisi, Riska mengakui bahwa kereta diserahkan pada Muhammad Putra alias Umen untuk dicari pembelinya dengan alasan kereta tersebut milik pacarnya.

Selanjutnya Umen segera menghubungi rekannya Muhammad Nurman alias Omen dan Muhammad Saidi Harahap alias Alim untuk menjual kereta tersebut. Oleh Alim segera menjual kereta tersebut kepada temannya Anto, warga Dolok Masihul, Sergai seharga Rp 3 juta.

Setelah kereta berhasil dijual, uang hasil penjualan kereta itu, segera dibagi keempatnya. Dimana Umen mendapat upah Rp 1 juta 50 ribu, sedangkan Alim dan Omen mendapat Rp 750 ribu, sementara Rika hanya mendapat bagian Rp 400 ribu.

Sementara Anto beserta kereta Scoopy milik Boby masih dalam pencarian, terang Sagala.

Kini keempat pelaku sudah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi dan keempatnya diancam dengan pasal 372 Yo 55, 56 dari KUHPidana tentang Curat. (Dav/Red)