4 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Lhokseumawe Dituntut Hukuman Mati

0
106
Sidang pembacaan dakwaan terhadap penyelundup narkoba di Lhokseumawe, Aceh. (Foto: iNews/Armia Jamil)
Dijual Rumah

Lhokseumawe, buktipers.com – Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap empat tersangka penyeludupan narkoba di Lhokseumawe, Aceh, diselenggarakan di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Rabu (11/12/2019). Tersangka dituntut hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Doni Siddik membacakan dakwaan terhadap empat pelaku penyeludupan bawang merah ilegal dan sabu-sabu seberat 25 kilogram. Untuk tiga pelaku yakni Asnawi Idris (39), Nurdin Kadir (50) dan Nurdin (29), didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Ketiganya merupakan warga Aceh Utara yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) kapal kapal motor Chantika dan kapal motor Alif. Mereka dianggap ikut serta dalam pengambilan sabu-sabu dari Malaysia ke Aceh.

Sementara untuk tersangka Asnawi yang merupakan nakhoda kapal motor tersebut dituntut dengan pasal 114 ayat 1 ke 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika nomor 35 tahun, karena menjanjikan upah sebesar Rp15 juta kepada ketiga ABK.

Melalui penasehat hukum, Agung Setiawan, tuntutan tersebut dibantah oleh keempat tersangka. Mereka berencana mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya yang akan diselenggarakan pekan depan.

“Dakwaan yang diurai oleh JPU, menurut para terdakwa, ada ketidaksesuaian,” katanya.

Sebelumnya keempat pelaku ditangkap dalam patroli Bea Cukai Lhokseumawe di kawasan Perairan Aceh Timur. Dari dua kapal motor KM Chantika No 972 QQB dan KM Alif, diamankan sebanyak 59 ton bawang merah ilegal dan 25 kilogram sabu-sabu dari Malaysia. Sebanyak empat tersangka ditangkap sementara satu pelaku lain masih buron.

 

Sumber : iNews.id