
BuktiPers.Com – Tebing Tinggi (Sumut)
Lima pelaku narkoba berhasil diamankan pihak Sat Narkoba dari lokasi dan waktu yang berbeda.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Deddy Dharma SH melalui Kasubag Humas Iptu J.Nainggolan Rabu (8/8) sekira pukul 10.00 WIB pada wartawan dalam press reliesnya diruang media centre Polres Tebingtinggi membenarkan dan membeberkan kronologis penangkapan kelima pelaku.
Ipan alias Ijul (30), warga Kampung Ibus Dusun IX Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah, Segai ditangkap Jumat (03/8) sekira pukul 16.45 WIB saat melintas dengan mengemudi kereta di Batu 5, Desa Paya Kapar, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah kaleng berbentuk bulat merk pagoda yang berisikan 4 bungkus plastik kecil transparan yang diduga berisi sabu,1 bungkus plastik kecil transparan yang berisi sabu dan sempat dibuang oleh pelaku kedalam parit tak jauh dari lokasi dan 1 unit kereta RX King BK 77 AL miliknya.
Saat diperiksa, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari Willy, warga Kampung Semut, Kota Tebing Tinggi
Sementara Hamdani alias Dani (27), warga Dusun IV Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai, ditangkap polisi Kamis (02/8) sekira jam 12.50 WIB dari dalam rumahnya. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 7,46 gram, 2 buah paket berisi sabu seberat 0,04 gram, 1 kotak rokok sampoerna berisi 6 plastik kecil transparan kosong, 1 buah timbangan digital, 1 perangkat alat hisap sabu terbuat dari botol sprite warna hijau berbentuk bong dan 1 unit samsungwarna putih.
Pelaku mengaku sabu tersebut ia beli dari BB, warga Simpang Gambus, Batubara seharga Rp 800 ribu.
Sedangkan Hasan Sanjaya alias Hasan (22), warga Dusun III Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Segai, ditangkap Kamis (02/8) sekira pukul 12.00 WIB di rumahnya. Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan 3 paket sabu, 1 bungkus rokok sampoerna yang berisi alat hisap sabu, 1 buah kaca pirex, uang sebesar Rp 150 ribu dan 1 unit Hp merk Samsung.
Pelaku mengaku sabu tersebut baru ia beli dari Dayat, warga Batu 10 Desa Binjai, seharga Rp.450 ribu.
Lalu Josua Saputra alias Jo (18), warga Jalan Wiratama Lingkungan III, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi ditangkap Senin (23/7) sekira jam 23.30 WIB, saat melintas mengendarai kereta di Jalan Baja , Tambangan, Kota Tebing Tinggi.
Darinya, polisi menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik kecil transparan yang berisi sabu seberat 0, 28 gram, 1 buah pipet plastik berbentuk sekop, 1 unit Hp merk Nexcom warna hitam dan1 unit Kereta Honda Revo BK 2404 AAD.
Pada penyidik, pelaku mengakui sabu diberi oleh Kak Yus, warga Kampung Marbun, Kota Tebing Tinggi.
Kemudian 1 pelaku Romi Fahrizal (24) , warga Dusun I, Desa Pengalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Segai ditangkap Senin (23/7) sekira jam 17.00 WIB saat berada di Jalan Bajayu, Desa Binjai, Sergai.
Darinya, polisi menemukan barang bukti 1 bungkus plastik kecil transparan berisikan sabu seberat 0,18 gram dan 1 unit Hp merk Nokia warna hijau.
Pada polisi, Ia juga mengakui sabu tersebut diberi oleh Kak Yus, warga Kampung Marbun, Kota Tebing Tinggi.
Kini kelima pelaku beserta seluruh barang bukti, telah kita amankan di Mapolres Tebing Tinggi, guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, beber Iptu J Nainggolab. (Dav/Red)