
Banda Aceh, buktipers.com – Lima orang yang diduga pelaku pembalakan liar (illegal logging) ditangkap di Aceh Timur, Aceh. Dari lokasi, polisi menyita 3,5 ton kayu olahan berbagai jenis.
“Lima orang yang kita tangkap ini karena melakukan pembalakan liar di hutan Desa Sijudo, Kecamatan Pantee Bidari. Mereka ditangkap Senin kemarin,” kata Paur Humas Polres Aceh Timur, Bripka Kamil, kepada wartawan, Jumat (4/9/2020).
Kelima pelaku yang dibekuk berinisial NZ (40), BS (36), MR (43), SF (20) dan AR (22). Penangkapan kelimanya berawal dari laporan dugaan aktivitas pembalakan liar di hutan Desa Sijudo.
Personel Satreskrim Polres Aceh Timur kemudian datang ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyisiran, polisi menemukan satu tempat yang diduga dipakai para pembalak.
Polisi kemudian melakukan tangkap tangan terhadap kelima orang yang berada di lokasi. Di sana, ditemukan kayu yang sudah diolah menjadi papan, kayu gelondongan serta alat untuk memotong kayu.
“Barang bukti yang kita temukan lebih kurang setengah ton kayu olahan berbentuk papan berjenis kayu merbau, kayu meranti, kayu damar serta ada juga sekitar tiga ton kayu olahan lain dan enam batang kayu bulat. Kita juga menyita alat pembelah kayu dan barang bukti lain,” jelas Kamil.
Barang bukti kayu saat ini sudah dibawa ke Polres Aceh Timur. Menurut Kamil, para pelaku mengaku bekerja pada BM dan AD. Kedua orang ini diduga sebagai pemodal dan pemilik kegiatan illegal logging.
“BM dan AD dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sekarang sedang kita buru,” ujar Kamil.
Sumber : detik.com