
Taput, buktipers.com – Penyidik Sat Reskrim Polres Taput menangkap lima tersangka sindikat curanmor di lokasi berbeda.
Penangkapan sindikat curanmor ini berlangsung sejak Jumat (28/7/2023) lalu.
Adapun kelima tersangka itu yakni Simon Silintonga (25), warga Desa Sipahutar I, Kecamatan Sipahutar Taput.
Martahan B Silintonga (37), warga Desa Sipahutar II.
Putra Situmorang (18), warga Desa Sipahutar I, Kecamatan Sipahutar.
Pasupati Putra Pardede (34), warga Desa Sipahutar I, Kecamatan Sipahutar dan Hendro Nababan (30), warga Kota Medan.
Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Zuhatta Mahadi mengungkapkan, bahwa otak pelaku dalam kasus ini adalah Simon Silitonga.
“Simon Silitonga ditangkap dari tempat persembunyiannya di Silangit, Kecamatan Siborongborong,” kata AKP Zuhatta Mahadi, Minggu (6/8/2023).
Ia mengatakan, setelah menangkap Simon Silitonga, didapatilah nama pelaku lain.
Selanjutnya, polisi menangkap Martahan B Silitonga di kawasan Sipahutar.
Dari Martahan, kemudian ditangkap lagi Putra Situmorang, Pasupatri Putra Pardede dan Hendro Nababan.
Saat melakukan pencurian, Simon Silitonga mengajak masing-masing temannya itu.
“Seperti di Desa Pohan Tonga kecamatan Siborongborong, SS hanya berdua dengan MBS. di Desa Sidagal SS berdua bersama PS, di Desa Siabal- abal I SS berdua bersama PPP dan di desa Siabal- abal II SS bersama HN,” ungkapnya.
“Total sepeda motor yang berhasil di curi mereka sebanyak 7 unit diantaranya 1 unit dari desa Siabalabal I , 1 unit dari Desa Siabal II , 1 unit dari Desa Sipahutar, Kecamatan Sipahutar,” ungkapnya.
Kemudian 2 unit dari Desa Sidagal, Kecamatan Siatas Barita dan 1 unit dari Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong.
Zuhatta menambahkan, pada awalnya tim opsnal sempat kesulitan untuk mengungkap pelaku yang merupakan sindikat tersebut karena minimnya saksi dan petunjuk.
“Mereka selalu beraksi di malam hari, serta rapi cara bermain karena sudah berpengalaman. Dengan keseriusan dan upaya kerja keras tim opsnal reskrim dan Polsek Siborongborong akhirnya mereka berhasil diringkus,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari ke 5 tersangka ada 4 unit sepeda motor dengan jenis Supra X 125 sebanyak 3 unit dan Honda Vario 1 unit.
Sedangkan barang bukti lainnya sebahagian sudah dijual di beberapa tempat lain di luar wilayah Taput dan masih dalam pencarian tim.
Saat ini kelima tersangka sudah ditahan dengan proses penyidikan yang berbeda.
Untuk tersangka SS dan MBS saat ini di tahan di Polsek Siborongborong sesuai locus delictinya (TKP ) 1 kasus melapor ke Polsek Siborongborong.
“Untuk PS, PPP dan HN saat ini di tahan di reskrim polres Taput karena sesuai dengan TKPnya korban melapor ke Polres Taput,” lanjutnya.
“Kita masih mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan secara marathon kepada ke 5 orang tersangka terhadap kasus-kasus lain,” pungkasnya.
Sumber : tribunnews.com