54 Botol Miras Diamankan Polsek Kei Besar

0
110
Minuman Keras (Miras) jenis Sopi, yang diamankan Polsek Kei Besar.
Dijual Rumah

Maluku Tenggara, buktipers.com – Minuman Keras (Miras) jenis Sopi, kini menjadi target dan sasaran utama Polisi, dalam memelihara Kamtibmas, di wilayah hukum Polres Maluku Tenggara (Malra).

Tidak hanya miras, tetapi juga judi, togel dan Narkoba, serta tindakan kriminalitas lainnya yang dinilai bertentangan dengan undang-undang.

Kali ini, Polsek jajaran Kei Besar, kembali meringkus 54 botol miras tanpa pemilik, di Pelabuhan Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Malra.

Barang haram ini, terungkap ketika personil Polsek Kei Besar, di bawah pimpinan Kapolsek AKP ST. Kasihiuw, bersama Brigpol M. B. Renwarin, Brigpol A. Sahetapy, Brigpol A. Akbar dan Briptu A. K. Jambormias, melaksanakan razia dan pengamanan keberangkatan KM. Cantika Inova, Minggu (16/8/2020).

Razia yang berlangsung sekitar pukul 13:00 WIT, dengan memeriksa barang bawaan para penumpang yang hendak berlayar menggunakan kapal tersebut.

Diketahui, KM. Cantika Inova yang hendak berlayar menuju Pelabuhan Watdek, mengangkut 156 penumpang.

Dalam razia ini, petugas berhasil menggalkan peredaran 38 botol sopi dalam bentuk kemasan plastik bening siap edar dan 16 botol lainnya dalam bentuk 2 cerigen ukuran lima liter.

Barang bukti miras sebanyak 54 botol ini, kemudian diamankan ke Mako Polsek Kei Besar.

Selanjutnya, KM. Cantika, diberangkatkan sekitar pukul 14:25 WIT, dan penumpang merasa nyaman dalam kebrangkatan.

 

(Daniel Mituduan)