6 Fakta Azis Syamsuddin Dijemput Paksa hingga Ditahan KPK

0
2
Azis Syamsuddin (Foto: pradita uatama)
Dijual Rumah

Jakarta, buktipers.com – Azis Sayamsuddin dijemput paksa oleh KPK di kediamannya di Jakarta Selatan (Jaksel). Wakil Ketua DPR RI itu ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Utara dan saat ini ditahan KPK.

Azis Syamsuddin dijemput paksa karena tidak memenuhi panggilan KPK. Azis beralasan bahwa dirinya sedang menjalankan isolasi mandiri (Isoman) karena sempat berinteraksi dengan pasien Corona. Berikut fakta-faktanya:

1.KPK Jemput Paksa Azis Syamsuddin dari Rumahnya di Jaksel

KPK menjemput Azis Syamsuddin pada Jumat kemarin sebagai upaya paksa. Azis Dijemput dari rumahnya di Jakarta Selatan (Jaksel).

“Dalam perkara ini, tim penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan lakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap AS dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di wilayah Jakarta Selatan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Azis telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. KPK mengklaim penetapan Azis sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur.

“KPK telah melakukan sesuatu rangkaian kegiatan, pengumpulan keterangan saksi maupun para pihak terhadap dugaan terjadinya tindak pidana pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara tindak korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah,” kata Firli.

2.Azis Syamsuddin Ditahan KPK

Usai menjalani pemeriksaan setelah dijemput paksa, Azis Syamsuddin kemudian ditahan KPK. Azis ditahan di Polres Jakarta Selatan.

Pantauan detikcom, pukul 00.25 WIB, Sabtu (25/9/2021), Azis terlihat sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangan terborgol. Dia langsung berjalan ke ruang konferensi pers untuk diumumkan soal perkaranya.

“Setelah penyidik memeriksa para saksi kurang-lebih ada 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti, maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Selatan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di gedung KPK, Sabtu (25/9).

3.Tersangka Suap Perkara DAK Lampung Tengah

KPK menetapkan Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka kasus korupsi pemberian suap terkait perkara di Lampung Tengah. Azis Syamsuddin diduga memberikan uang kepada eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).

“Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka. Terkait dugaan tindakan pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/9).

Firli menjelaskan secara runut Azis Syamsuddin memberikan uang kepada AKP Robin untuk mengurus kasus korupsi di Lampung Tengah yang menyeret namanya. Azis Syamsuddin menjanjikan uang kepada AKP Robin sebesar Rp 4 miliar, namun baru terealisasi Rp 3,1 miliar.

4.Azis Syamsuddin Suap AKP Robin Rp 3,1 M

Azis Syamsuddin diduga memberikan suap kepada eks penyidik KPK AKP Robin sebesar Rp 3,1 miliar. Suap itu ditujukan agar AKP Robin membantu Azis dalam perkara dugaan korupsi DAK Kabupaten Lampung Tengah.

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar,” katanya.

Firli mengatakan Azis Syamsuddin memberikan uang kepada AKP Robin di rumahnya. Pemberian uang itu dilakukan sebanyak tiga kali.

“Masih pada Agustus 2020, SRP diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap dan diberikan oleh AZ sebanyak tiga kali: pertama USD 100 ribu, SGD 17.600, dan SGD 140.500,” kata Firli.

Uang dalam bentuk mata uang asing itu kemudian ditukarkan oleh identitas lain. Total yang telah diterima AKP Robin dari Azis Syamsuddin mencapai Rp 3,1 miliar.

5.Azis Syamsuddin Bungkam Usai Ditahan

Tak ada keluar sepatah kata pun dari mulut Azis Syamsuddin usai ditetapkan tersangka dan ditahan KPK. Azis bungkam dan tidak menjawab pertanyaan wartawan.

Pantauan detikcom pada pukul 01.03 WIB, Sabtu (25/9), Azis keluar dari gedung KPK, Jakarta Selatan, tanpa memberikan sepatah kata pun. Dengan tangan terborgol dan berompi tahanan KPK, Azis langsung masuk ke mobil tahanan.

Azis ditahan selama 20 hari ke depan atau terhitung mulai 24 September sampai 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.

6.Alasan KPK Jemput Paksa Azis

Azis sempat dijemput paksa KPK karena berdalih sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) dan meminta penundaan pemanggilan. Berikut penjelasan KPK.

“Mengingat yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani isoman sebab sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif COVID-19, maka KPK mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan yang dilakukan oleh tim penyidik dengan melibatkan petugas medis,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya, Sabtu (25/9).

Saat dilakukan penjemputan di rumah pribadinya di Jakarta Selatan, Azis dinyatakan negatif COVID setelah dilakukan swab test. Akhirnya Azis Syamsuddin digiring ke gedung Merah Putih KPK untuk ditahan.

“Pengecekan kesehatan terhadap AZ (Azis) berlangsung di rumah pribadinya dengan hasil ternyata menunjukkan nonreaktif COVID-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK,” kata Firli.

“Dalam perkara ini, tim penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap AZ dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di Jakarta Selatan,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sumber : detik.com