7 Bulan Penyelidikan, Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Wanita Tanpa Kepala di Dumai

0
134
Polisi tangkap seorang pelaku mutilasi mayat perempuan tanpa kepala di Dumai. (Foto: iNews/Dedi Iswandi).
Dijual Rumah

Dumai, buktipers.com – Polisi akhirnya menangkap seorang pelaku mutilasi terhadap seorang wanita di Kota Dumai, Riau. Petugas mendapati jam tangan dan motor milik korban yang dipakai tersangka sebagai barang bukti kasus pembunuhan sadis tersebut.

Penyelidikan kasus ini sudah berjalan selama tujuh bulan. Polres Dumai dibantu jajaran Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Riau untuk mengungkap pelakunya. Namun saat tertangkap, tersangka lebih banyak bungkam, sehingga motifnya sulit diungkap.

“Untuk motif, sampai saat ini tersangka belum mau mengakui,” kata Kapolres Dumai, AKBP Andry Ananta Yudhistira, kepada wartawan di Mapolres Dumai, Riau, Minggu (19/1/2020).

Pelaku berinisial VH (52) warga tangkerang, Kota Pekanbaru, Riau. Aksi sadis pelaku ini sempat membuat polisi kesulitan, karena tidak ada barang bukti apapun tertinggal di TKP. Namun saat ditelusuri, barulah ada indikasi yang mengarah kepada tersangka.

Polisi mendapati pakaian yang terakhir dipakai korban, ponsel yang sudah dijual dan tiga kali berpindah tangan, serta jam tangan miliki korban. Karena itu, petugas langsung menangkap VH di rumahnya, dan mengamankan pelaku ke Mapolda Riau.

“Dari barang bukti yang ada. Status pelaku sudah menjadi tersangka,” ujar dia.

Sebelumnya, warga Medangkampai, Kota Dumai, dihebohkan dengan penemuan mayat wanita telanjang tanpa kepala di semak-semak kebun warga pada 2 Mei 2019 lalu. Dari hasil identifikasi, korban atas nama Suci Fitri, warga Kota Pekanbaru.

Kini tersangka VH mendekam di sel tahanan Mapolres Dumai dan dijerat pasal 340 junto 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

Sumber : iNews.id