
Buktipers.com – Pematangsiantar (Sumut)
Polres Pematangsiantar akhirnya berhasil mengungkap kasus korupsi dan menetapkan status tersangka dana KUBE Tahun 2013 yang dilakukan pensiunan ASN Pemko Pematangsiantar, sekaligus mantan Kabid di Dinas Sosial, Kamis (11/7/2019).
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Heribertus Ompusunggu, S.IK, M.Si didampingi Kabag Ops, Kompol Biston Situmorang dan Kasat Reskrim, AKP Demak Ompusunggu, SH MH saat gelar konferensi pers, di depan ruangan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, menjelaskan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan C. H Pelawi.
“Pada tahun 2013 terdapat 20 KUBE (kelompok usaha bersama) di Kota Pematangsiantar. Setiap KUBE menerima Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang bersumber dari Kementerian Sosial RI,”jelas Heribertus.
“Modus tersangka CH. Pelawi dengan melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan aturan dari tiap perangkat KUBE sekitar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari yang melakukan penarikan dana bantuan di lokasi parkiran Bank Sumut dan di rumah masing – masing perangkat KUBE, di sekitaran Kota Pematangsiantar,”ungkapnya.
Kapolres mengatakan, bahwa pelaku korupsi, CH Pelawi, melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Pasal 2 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 200 Juta dan pasal 3, diancam paling singkat 1 Tahun penjara dan paling lama 20 Tahun dan denda paling sedikit Rp. 50 Juta dan paling banyak 1 Milyar.
(Jaith/Rel)