
Surabaya, buktipers.com – Pelarian dukun cabul masukkan telur ke kemaluan pasien berakhir. Pria berinisial ARF (40) tak berkutik saat disergap petugas gabungan di kawasan Lumajang. Rupanya saat bersembunyi, dukun cabul asal Bondowoso itu melukai wajahnya agar tidak dikenali petugas.
Salah satunya dengan menyiram air panas ke bagian wajahnya. Perbuatan tersangka diduga untuk menghilangkan jejak dengan cara menyamarkan wajah. Karena itu sebelum menuju ke mapolres, Unit Resmob Polres Situbondo sempat membawa tersangka ke RSUD dr Abdoer Rahem untuk mendapat perawatan.
Meski tak terlihat sepenuhnya, tampah dahi pelaku dilumuri obat warna putih oleh tim dokter. Disebutkan, warna putih itu adalah salep yang dioleskan tim medis untuk mengobati luka bakar yang diderita tersangka. Konon pelaku menunjukkan depresinya hingga cenderung menyakiti dirinya sendiri. Termasuk menyiramkan air panas ke bagian wajahnya.
Tidak ada kata yang keluar dari mulut dukun cabul saat penangkapan dan digiring ke kantor polisi. Pelaku diamankan personel gabungan Polres Situbondo dan Bondowoso, dibantu tim Reskrimum Polda Jatim di kawasan Lumajang. Hingga akhirnya diserahkan ke polisi Situbondo.
“Betul tersangka sudah kita bawa ke rumah sakit untuk diperiksa tim dokter, setelah itu dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi kepada detikcom, Kamis (6/8/2020).
Dia menyebut pelaku juga dimintakan visum terkait luka di dahinya. “Kita juga perlu memintakan visum terkait luka itu, agar jelas penyebabnya apa,” tambahnya.
Setelah itu sang dukun cabul langsung digiring masuk ke ruang Unit PPA Satuan Reskrim untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya warga Bondowoso melaporkan aksi dukun cabul memasukkan telur ke kemaluan pasien wanita 30 tahun. Berikutnya, pelaku akhirnya turut membantu mengeluarkan telur itu. Hal itu dilakukan dengan dalih prosesi pengobatan pelaku lantas menyetubuhi korban.
Praktek sang dukun cabul itu dilakukan di kamar sebuah hotel kawasan Pasir Putih, Kecamatan Bungatan. Korban didampingi suaminya, yang ada di kamar sebelahnya.
Akibat perbuatannya, dukun cabul itu terancam dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang perkosaan, subs pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Sumber : detik.com