Ali Si Begal Sadis Tebing Tinggi yang Parang Siswi Akhirnya Ditangkap, Ini Kata AKP Junisar Silalahi

0
10
AS pelaku begal di siang bolong saat diamankan Satreskrim Polres Tebingtinggi. TRIBUN MEDAN/HO
Dijual Rumah

Tebingtinggi, buktipers.com – Satreskrim Polres Tebingtinggi menangkap AS (26) alias Ali warga Jalan Barus Siregar, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. Ali adalah pelaku begal sadis yang nekat melakukan pembegalan di siang bolong di Tebingtinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Junisar Silalahi mengatakan, pihaknya menangkap satu dari dua pelaku yang melakukan pembegalan terhadap Murni Andriani pelajar SMK pada Rabu semalam.

“Pembegalan terjadi Rabu semalam, kejadian itu sekira pukul 12.00 WIB siang. Saat itu korban pulang sekolah menuju rumah di Dusun I, Desa Pabatu, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai,” ujar Junisar kepada Tribun Medan, Kamis (30/3/2023).

Saat itu korban melintasi jalan perkebunan sawit di Sibulan. Pelaku bersama satu temannya ternyata sudah membuntuti korbannya. Tiba di jalan sepi kedua pelaku lalu memepet sepeda motor korban sambil membawa parang.

“Memang dua pelaku ini sudah niat, karena pelaku sudah membuntuti korban dari kejauhan,” ujarnya.

Dengan membawa parang, pelaku AS lantas mengancam korbannya agar menyerahkan sepeda motornya. Kedua pelaku lalu membawa sepeda motor korban.

“Korban memegang sebilah parang. Korban kaget dan langsung menghentikan sepeda motornya. Si pelaku (AS) langsung turun dari sepeda motor dan berlari ke arah korban sambil membawa parang tersebut. Para pelaku langsung membawa pergi sepeda motor korban ke arah Kota Tebing Tinggi,” jelasnya.

Tim Opsnal Satreskrim yang mendapatkan laporan itu pun langsung bergerak ke arah tempat kejadian. Dan saat berada di Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Persiakan, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di areal perlintasan kereta api, tim Opsnal dan masyarakat sekitar melihat pelaku (AS).

Polisi lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku serta mengamankan barang bukti yakni satu unit sepeda motor. Sedangkan satu pelaku berhasil melarikan diri.

“Pelaku AS beserta barang bukti kita amankan ke Polres Tebingtinggi. Kini pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1), (2) ke-2e KUHPidana, dengan ancaman 9 kurungan penjara. Untuk pelaku lainnya sedang kita cari,” tutupnya.

 

Sumber : tribunnews.com