

Simalungun, buktipers.com – Anggota Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), berhasil mengungkap, PT Aquafarm Nusantara, yang kini menjadi PT Regal Spring Indonesia, ternyata tidak memiliki izin Air Pemanfaatan Umum (APU) dan pembuangan limbah Bahan – bahan Beracun (B3), saat melakukan kunjungan kerja.
Namun anehnya, hingga saat ini perusahaan itu masih leluasa beroperasi, di kawasan Danau Toba, seperti di Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Samosir.
Terkait temuan itu, Anggota DPRD Sumatera Utara, Richard Sidabutar, mengaku geram saat mengetahui kondisi perusaan yang tidak mengantongi izin APU dan B3 tersebut.
Richard Sidabutar meminta pemerintah pusat, sebagai pemberi izin operasional untuk PMA, agar mempertimbangkan keberadaan KJA milik PT Aquafarm yang diduga telah mencemaran air Danau Toba tersebut, khususnya di sekitar operasional PT Aquafarm.
Dia juga meminta Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) agar secepat mungkin mengambil tindakan tegas dengan menghentikan seluruh operasional PT Regal Spring Indonesia tersebut.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini, juga mengingatkan, pencemaran lingkungan ini juga telah sering disampaikan masyarakat sekitar Danau Toba kepada DPRD Sumut. Karena itulah, perlu sikap tegas, agar nantinya masyarakat sekitar tidak dirugikan dengan dampak-dampak pencemaran tersebut, ungkap Richard.
Tidak adanya izin APU dan B3 itu, terungkap ketika Richard Sidabutar, bertanya kepada Manager Legal PT Aquafarm, Marsel Tristan yang didampingi Senior Manager Community, Dian Oktavia saat rapat di sebuah hotel, di Kecamatan Dolok Pardamean, Nagori Tiga Ras, pada Kamis (29/8/2019), lalu.
Pada saat itu, Manager Legal PT Aquafarm, Marsel Tristan, didampingi Dian Oktavia mengakui, kalau izin Air Pemanfaatan Umum (APU) dan izin pembuangan limbah Bahan – bahan Beracun (B3) milik PT Aquafarm hingga saat ini belum dapat diperpanjang, karena masih terkendala dengan masalah penentuan zonasi.
Baca Juga : PT Regal Springs Indonesia Akui Tidak Miliki Izin APU dan Limbah B3
Dan izin limbah B3, masih tahap pengajuan dan untuk limbah PT Aquafarm selama ini masih dimanfaatkan masyarakat sekitar, kata Marsel.
Marsel Tristan juga mengatakan “walaupun izin APU belum keluar, PT Regal Spring Indonesia tetap membayar pajak APU-nya.
Richard yang tidak langsung percaya, meminta Marsel terbuka, agar memperlihatkan bukti pembayaran pajak APU PT Aquafarm itu.
Namun Marsel tidak bisa menunjutkannya pada saat itu, sehingga membuat Richard Sidabutar geram atas jawaban yang diberikan Marsel.
Sementara itu, Mangaliat Simarmata, aktivis Jendela Toba, juga mengaku heran. Kenapa sebuah perusahaan besar, bisa beroperasi terus menerus di Danau Toba, tanpa memiliki izin APU, Ada apa ini ?, kata Mangaliat bertanya.
Mangaliat meminta pemerintah pusat agar operasional PT Aquafarm dihentikan dulu dari Danau Toba, dikarenakan PT Aquafarm belum mengantongi izin APU-nya dari Pemerintah Sumatera Utara.
(Stg)