Anggota DPR F-PAN Sukiman Diduga Terima Rp 2,65 M dan USD 22 Ribu

0
236
Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman (Haris Fadhil/detikcom)
Dijual Rumah

Buktipers.com – Jakarta

Anggota DPR dari Fraksi PAN, Sukiman, diduga menerima duit Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu. Suap ini untuk memuluskan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Papua Barat.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Pelaksana Tugas dan Pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegaf, Natan Pasomba, diduga memberi uang Rp 4,41 miliar, yang terdiri dari uang tunai sejumlah Rp 3,96 miliar dan valas USD 33.500.

Jumlah ini, menurut KPK, merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Pegunungan Arfak.

“Dari sejumlah uang tersebut, SKM diduga menerima sejumlah Rp 2,65 miliar dan USD 22.000,” ujar Saut dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).

Menurut KPK, Sukiman diduga menerima suap ini antara Juli 2017 dan April 2018. Penerimaan uang suap, disebut KPK, dilakukan dengan beberapa pihak sebagai perantara.

Menurut Saut, Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan. Pada proses pengajuan, Natan Pasomba bersama rekanan pengusaha bertemu dengan pegawai Kemenkeu untuk meminta bantuan.

“Pihak pegawai Kemenkeu kemudian meminta bantuan kepada SKM, anggota DPR,” ujar Saut

Natan Pasomba diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Sumber : detik.com