Anggota DPRD Batam Terjerat Kasus Narkoba Resmi Di-PAW

0
11
Rival Pribadi resmi menggantikan anggota DPRD Batam yang terlibat narkoba Ahmad David Yolanda. (Foto: Istimewa)
Dijual Rumah

Batam, buktipers.com – Partai NasDem resmi memecat anggota DPRD Batam Azhari David Yolanda yang terlibat kasus narkoba. David digantikan oleh Rival Pribadi yang resmi dilantik hari ini.

Paripurna proses pengucapan sumpah janji pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Batam periode 2019-2024 itu dipimpin oleh wakil Ketua III DPRD Batam, Ahmad Surya. Nantinya Rival akan menggantikan sementara posisi David sebagai Sekretaris Komisi II DPRD Batam.

“Tadi pagi dilakukan PAW. Setelah pelantikan hari ini, dia (Rival) langsung menjabat jabatan David yang kosong. Namun ini hanya sementara,” kata Ahmad Surya, Rabu (15/3/2023).

Surya menyebutkan pihaknya juga meminta Rival Pribadi yang menggantikan David yang tersandung kasus narkoba agar secepatnya menyesuaikan diri. Ia berharap pengganti David itu bisa menyamakan ritme dengan DPRD Batam saat ini.

“Dewan yang baru dilantik kami harapkan agar menyesuaikan diri secepatnya. Dengan jabatan saat ini, saudara Rival juga wajib berbakti dan memberikan dedikasi dalam membantu masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid meminta agar anggota DPRD Batam yang baru dilantik dapat mengakomodir usulan dari masyarakat di sisa masa jabatan. Ia berharap agar anggota DPRD tersebut bisa memberikan kontribusi besar di masa akhir jabatannya.

“Anggota DPRD yang baru dilantik agar bisa menjalani tugasnya di sisa masa jabatan ini. Semoga bisa mengakomodir usulan dari masyarakat dan membantu pembangunan Batam,” sebutnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Batam Azhari David Yolanda (33) bersama teman wanitanya, Natasya (22) ditangkap atas kepemilikan sabu dari sebuah kamar hotel. Keduanya ditangkap pada Rabu (25/1) sekitar pukul 08.00 WIB.

“Keduanya ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 0,68 gram di kamar Hotel Pasifik,” Kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes pol Harry Goldenhardt, Kamis (26/1) lalu.

Harry menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari anggota Satres Narkoba Polresta Barelang mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu. Kemudian personel Ditresnarkoba mengamankan seorang laki-laki dan perempuan di kamar Hotel Pasifik.

“Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Barelang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Harry.

Harry mengatakan kedua orang tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Resnarkoba Polresta Barelang. Atas kepemilikan narkoba kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, junto 112 ayat 1, junto 132 UU tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

 

Sumber : detik.com