Anggota DPRD Sumut Minta Para Pangulu Menaati Peraturan Pemerintah dalam Pengelolaan Dana Desa

0
244
Anggota DPRD Sumatera Utara, Richard Sidabutar. (Foto/Stg)
Dijual Rumah

Buktipers.com – Simalungun (Sumut)

Anggota DPRD Sumatera Utara, Richard Sidabutar, meminta seluruh Kepala Desa (Kades) menaati Peraturan Pemerintah dalam hal pengelolaan Dana Desa (DD), agar selalu transparan.

Karena Kades atau Pangulu, rentan terjerat permasalahan hukum dalam pengelolaan DD, maupun Alokasi Dana Desa (ADD).

Kondisi itu, karena relatif cukup besarnya bantuan keuangan yang digelontorkan Pemerintah bagi setiap desa/nagori.

Di tahun 2019 ini, Pemerintah Desa mendapatkan kewenangan pengelolaan sumber dana yang cukup besar dari pemerintah pusat yaitu DD, dan belum lagi ditambah AAD.

Kalau di Kabupaten Simalungun, dinamakan Akolasi Dana Nagori yang bersumber dari ABPD, kalau ditotal semuanya sudah mencapai miliaran rupiah per desa.

Dana desa itu merupakan salah satu program yang digagas Presiden Jokowi.

Pertama kali diluncurkan pada 2015, lalu, ADD hanya sebesar Rp 20,67 triliun. Angka itu naik menjadi Rp 46,98 triliun pada 2016, dan naik lagi menjadi Rp 60 triliun, pada  tahun 2017 dan 2018. Tahun depan, anggaran DD, direncanakan naik menjadi Rp 70 triliun, katanya.

Richard Sidabutar juga mengatakan,  banyaknya para kepala desa di kabupaten lain yang tersandung tindak pidana korupsi akibat pengelolaan keuangan desa yang kurang berhati-hati, selain kurang berhati-hati juga kurang optimalnya pengawasan dan menyangkut masalah integritas pengelola keuangan Sendiri.

“Indikasi praktik korupsi terjadi ketika para kepala desa dalam mengelola keuangan desa dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan pihak terkait, baik itu perangkat desa maupun masyarakatnya,”katanya.

Richard  juga meminta agar para Kades se Kabupaten Simalungun agar taat kepada peraturan karena pelaksanaan DD itu ada regulasinya, ada Undang-undangnya, ada PP (peraturan pemerintah), dan ada Perbup-nya. Tentu dalam pelaksanaannya (Pengelolaan Dana Desa) Saya minta kepada seluruh Pangulu, yang ada di Siantar-Simalungun, jangan ada yang melenceng dan sebagainya, ucap Richard dengan tegas.

Dia juga menyampaikan, bahwa dasar hukum pengawasan DD sudah jelas diatur pemerintah, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 : Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Selanjutnya dalam pasal 6, disebutkan, bahwa Dana Desa tersebut ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa.

Meskipun Pemerintah telah meyakinkan agar masyarakat tidak khawatir mengenai penyelewengan DD tersebut, tetapi dengan adanya fakta, bahwa banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi, bukan tidak mungkin kalau ladang korupsi itu akan berpindah ke desa-desa. Masyarakat desa sangat berharap agar BPD bisa menjalankan fungsinya untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 disebutkan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi  : Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; danMelakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 48 : Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, Kepala Desa wajib: Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Wali Kota; Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Wali Kota; menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 51: Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa.Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja Kepala Desa.

Dari uraian itu, sudah jelas, bahwa Badan Permusyawaratan Masyarakat Desa mempunyai peran yang strategis dalam ikut mengawal penggunaan dana desa tersebut agar tidak diselewengkan. Jika dicermati ketentuan pasal 48 dan 51 PP Nomor 43 Tahun 2014.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut setikdanya ada 3 poin yang sangat krusial yaitu : Pasal 48 huruf c yang menyebutkan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.Pasal 51 ayat 2 bahwa Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Mari kita garis bawahi mengenai kata-kata paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Kita tentu masih ingat bahwa APBDes adalah merupakan salah satu contoh Peraturan Desa. Ini artinya bahwa kalau Kepala Desa wajib membuat laporan keterangan tertulis tentang pelaksanaan peraturan desa berarti kepala desa wajib membuat laporan tentang pelaksanaan APBDes. Lebih lanjut dalam Pasal 51 ayat (3) dijelaskan bahwa laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja Kepala Desa.

Karena Dana Desa yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dana tersebut tidak salah sasaran dan salah tempat.

 

(Stg)