
Jakarta, buktipers.com – Saat terkena musibah kecelakaan atau terkena penyakit tertentu, setiap peserta BPJS Kesehatan berhak untuk mendapat akses kesehatan yang layak. Namun, karena berbagai alasan, terdapat beberapa kasus seperti dobel kartu atau kartu ganda.
Melansir dari situs finansialku, dalam hal kasus dobel kartu biasanya terjadi saat seseorang memiliki karu JKN KIS dan BPJS Kesehatan secara bersamaan. Adapun kasus dobel kartu ditemukan pada beberapa daerah.
Apabila seseorang menerima KIS padahal telah memiliki kartu BPJS Kesehatan, hal yang dapat dilakukan adalah segera melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk menon-aktifkan salah satunya agar tidak terjadi input data ganda.
Hal ini menjadi penting lantaran input data ganda akan menimbulkan kesalahan dan kesulitan dalam pengakomodasian pasien secara menyeluruh.
Pada beberapa kasus yang telah terjadi, input data ganda dapat terjadi jika ditempat kerja dan di rumah tempat domisili seseorang. Saat orang yang bersangkutan sakit, rumah sakit di daerah menolaknya dengan alasan BPJS ganda.
Oleh karena iitu, agar tidak terjadi data ganda, maka A sebaiknya menon-aktifkan salah satu kartu JKN-KIS yang dimiliki.
Caranya cukup mudah yakni dengan membawa kedua kartu tersebut ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat. Jika penyakitnya ringan, pihak keluarga dapat melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapatkan pengarahan ke faskes tingkat pertama setempat.
Berbeda jika penyakit yang diderita seseorang dengan input data ganda tersebut cukup darurat yang dapat mengakibatkan keparahan, kecacatan, dan kematian jika tidak segera ditangani, maka keluarga dapat menuju ke rumah sakit terdekat tanpa harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terlebih dulu.
Jadi bagi para detikers yang mengalami kasus dobel kartu ini, segera diurus di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat ya, biar kamu gak kesulitan nantinya!
Sumber : detik.com