APSI: Seragam Coklat Mirip Polisi Hanya untuk Satpam Kantor

0
5
Foto: Seragam Satpam Baru (Repro detikcom dari Perkap Nomor 4 Tahun 2020)
Dijual Rumah

Jakarta, buktipers.com – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan peraturan baru tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) yang mengatur perubahan seragam satpam. Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) mengatakan perubahan warna seragam itu untuk membedakan antara satpam perumahan dan perkantoran.

“Yang satpam perumahan itu namanya nanti Satkampling seragamnya itu biru muda dan biru tua. Dan satpam yang di perkantoran seragamnya coklat yang mirip polisi,” kata Ketua APSI Aziz Said saat dihubungi, Selasa (15/9/2020) malam.

Sebab, menurut Aziz, kedua profesi satpam itu memang berbeda. Perbedaan itu terdapat dari besaran gaji yang didapat hingga latar belakang pelatihan satpam tersebut.

“Satpam yang ada itu kan, yang ada itu kan antara satpam perumahan yang tidak dididik, yang diberi baju doang, terus gaji gak UMK itu harus dibedakan dengan satpam perusahaan yang UMK,” sebutnya.

Untuk diketahui, Jenderal Idham Azis menerbitkan aturan terbaru soal Pam Swakarsa. Pam Swakarsa dapat berupa pecalang hingga kelompok masyarakat yang dikukuhkan kepolisian.

Aturan Pam Swakarsa baru adalah Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Perkap ini ditandatangani oleh Kapolri pada 5 Agustus 2020.

Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa ini juga perubahan warna seragam satpam. Seragam satpam mengalami perubahan hingga mirip dengan seragam polisi.

“Jadi sesuai dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengaman Swakarsa bahwa ada perubahan warna seragam satpam,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/9).

 

Sumber : detik.com