ASN Dinkes Sumut Dituntut 3 Tahun Bui di Kasus Jual Beli Vaksin COVID Ilegal

0
1
Ilustrasi Pengadilan (Ari Saputra/detikcom)
Dijual Rumah

Medan, buktipers.com – Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang tuntutan terhadap ASN Dinas Kesehatan Sumut dokter Kristinus Saragih dalam perkara jual beli vaksin Corona secara ilegal. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Kristinus dihukum 3 tahun penjara.

“Tuntutan 3 tahun penjara,” kata Humas PN Medan Immanuel Tarigan, Rabu (8/12/2021).

Selain dituntut 3 tahun penjara, Kristinus diminta membayar denda Rp 100 juta. JPU menilai Kristinus terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” jelas Immanuel.

Sebelumnya, Kristinus didakwa menerima suap dari seorang wanita bernama Selviawaty dalam perkara jual beli vaksin Corona. Uang yang dikumpulkan Selviawaty kepada warga untuk pembayaran vaksin Corona dinilai sebagai suap terhadap Kristinus yang merupakan ASN.

“Pasal 12 huruf a Undang-Undang 31 Tahun 1999, Pasal 5 ayat 1, atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata JPU dalam sidang dakwaan, Rabu (8/9).

Menurut jaksa, Selviawaty mengumpulkan duit Rp 250 ribu untuk setiap orang yang mau divaksinasi. Vaksin Corona yang dijual Kristinus itu berasal dari vaksin yang tidak dipakai di setiap kegiatan vaksinasi Corona Dinas Kesehatan.

 

Sumber : detik.com