ASN yang Terlibat Korupsi Belum Dipecat, Pemkab Asahan Ditegur Mendagri

0
96
Kantor BKD Asahan yang berada di kompleks kantor Bupati Asahan, di Jalan Lintas Sumatera, Kisaran. Tribun Medan
Dijual Rumah

Buktipers.com – Asahan (Sumut)

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah memberikan teguran tertulis pertama kepada 11 gubernur, 80 bupati dan 12 wali kota di Indonesia.

Teguran itu berkenaan bahwa sejumlah kepala daerah belum memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ASN yang terlibat kasus korupsi di lingkungan pemerintahan daerah masing-masing.

Pemkab Asahan merupakan satu dari 80 bupati yang mendapat teguran tertulis pertama itu.

Sebab, Kemendagri mencatat masih ada 12 ASN di Pemkab Asahan yang status hukumnya telah inkrah, namun belum di PTDH hingga hingga kini.

“Sudah. Ya kita sudah dapat surat dari Kemendagri, secara administrasi baru akan diberikan sanksi,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, Rabu (3/7).

Menurutnya, belum diberlakukan sanksi tegas kepada 12 ASN Pemkab Asahan yang terbukti secara hukum terlibat korupsi sesuai ketentuan, hal itu berkaitan dengan jadwal pelaksanaan sejumlah agenda politik dan keagamaan.

“Kendalanya kan ada Pilpres, ada Pileg. Setelah itu ada puasa dan hari raya. Dengan adanya surat ini BKD sudah menyusun surat,” sebutnya.

Ia pun berkeyakinan selanjutnya Plt Bupati Asahan, Surya akan segara menindaklanjuti surat dari BKD tersebut untuk memberikan sanksi kepada 12 orang ASN dimaksud sesuai dengan teguran tertulis pertama yang disampaikan Mendagri, Tjahjo Kumolo.

“Sedang menunggu dari BKD. Surat nantinya akan disampaikan kepada pimpinan, baru setelah itu dibahas di dalam rapat. Selanjutnya akan diberikan sanksi. Sanksinya berupa apa, saya tidak bisa bilang,” ucapnya.

 

Sumber : tribunnews.com