
Waykanan, buktipers.com – Petugas Polres Way Kanan menangkap lima pria yang sedang asyik main judi. Kelimanya yakni MUS (35), WA (60), SR (54), SUT (58) dan YS (35).
Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Des Herison Syafutra mengatakan, kelima pelaku ditangkap di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Rabu (27/10/2021).
Penangkapan tersangka perjudian ini berawal dari laporan informasi dari masyarakat pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 sekitar pukul 20.30 WIB.
“Kami menerima informasi jika di rumah pelaku inisial MUS sering digunakan untuk arena judi kartu remi,” kata Herison, Rabu (27/10/2021).
Berbekal dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penggerebakan. Sesampainya di lokasi, ternyata ada beberapa pria sedang berjudi remi lanay.
“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap lima orang yang melakukan perjudian tanpa perlawanan,” katanya.
Herison menambahkan, lima pelaku langsung diamankan lalu dibawa menuju ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menangkap lima pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti set kartu Remi, uang Rp 1.295.000 dan karpet warna biru.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.
Sumber : iNews.id