Ayah Bejat di Bitung 3 Kali Perkosa Anak Kandung Berusia 14 Tahun

0
2
TT alias Tomi diperiksa polisi. Pelaku Tomi ditangkap lantaran diduga kuat memperkosa anak kandungnya. (Foto: Subhan Sabu)
Dijual Rumah

Bitung, buktipers.com – TT alias Tomi (41) ditangkap anggota Tim Resmob Satreskrim Polres Bitung lantaran diduga kuat memperkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 14 tahun.

Pelaku Tomi ditangkap setelah polisi menerima laporan dari ibu kandung korban atau istri tersangka.

Warga di salah satu kelurahan wilayah Kecamatan Madidir, Kota Bitung tersebut, ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Bitung di rumahnya pada Senin (5/4/2021).

Berdasarkan laporan dan keterangan korban kepada ibunya, pelaku Tomi mencabuli korban dengan cara memegang bagian vitalnya lalu melakukan persetubuan secara paksa atau memperkosa.

Perbuatan bejat tersebut sudah terjadi tiga kali. Saat itu, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat sang ayah saat ibu korban tak berada di rumah.

“Peristiwa tersebut terjadi di rumah Tomi di mana yang bersangkutan memaksa putri kandungnya untuk berhubungan intim,” kata Kasatreskrim Polres Bitung AKP Frely Sumampow, Selasa (6/4/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar Kasatreskrim, pelaku Tomi diancam dengan Pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 2 Perpu Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Saat ini tersangka Tomi sudah diamankan di Mapolres Bitung dan sudah dilakukan pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim.

 

Sumber : iNews.id