

Buktipers.com – Garut
Seorang ayah bejat tega menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Malangbong, Garut, Jawa Barat.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, kasus dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur terungkap atas laporan ibu kandung korban, sekaligus mantan istri tersangka.
Pelapor, awalnya mengetahui jika anaknya melahirkan bayi perempuan dengan berat 1,5 kilogram tanpa asal usul yang jelas. Setelah dicari tahu, ternyata mantan suaminya yang merupakan ayah dari bayi tersebut.
“Istrinya ini sudah bercerai sejak 2010. Dan selama itu, tersangka tinggal bersama anak pertamanya yang menjadi korban persetubuhan,” ujar Wiguna, saat ekspose di Mapolres Garut, Selasa (2/7/2019).
Hasil pengembangan terungkap, tersangka berinisial UAR yang menduda mulai menyetubuhi korban sejak 2015. Yakni saat korban masih berusia 12 tahun. Puncaknya pada 15 Juni 2019 silam, korban melahirkan bayi perempuan yang merupakan cucu tersangka, hasil hubungan tersebut.
“Tersangka mencabuli korban di bawah ancaman. Dia melakukannya berulang-ulang di dalam rumah hingga korban melahirkan bayi,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 junco Pasal 64 karena dilakukan berulang kali dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
“Kami juga menambahkan sepertiga masa tahanan karena perbuatan ini dilakukan oleh ayah korban,” tuturnya.
Sumber : iNews.id