
BuktiPers.Com – Tapteng (Sumut)
Seorang tahanan kasus narkoba kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (28/2/2018).
Informasi yang diperoleh, tahanan tersebut bernama Mansur Gea, warga Lingkungan I Kelurahan Hajoran Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Dia kabur dari mobil tahanan Kejaksaan Sibolga sesaat turun dari dalam mobil tepat di depan Lapas Klas IIA Sibolga sekitar pukul 15.28 WIB.
Kejadian kaburnya tahanan tersebut juga dibenarkan oleh Kalapas Sibolga Mulyadi saat dikonfirmasi melalui selulernya, dan Dia mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi di depan Lapas Sibolga.
“Benar itu kabur dari mobil tahanan saat turun dari mobil langsung lari, dan sudah tidak mengenakan borgol. Sempat dilakukan pengejaran, namun tahanan itu tidak sempat ditangkap karena sudah ada yang menunggu sepeda motor yang membawa kabur,” tutur Mulyadi.
Disinggung penaggung jawab atas kejadian kaburnya tahan tersebut, Mulyadi menyampaikan adalah tanggung jawab Kejaksaan Sibolga.
“Itu adalah masih tanggung pihak kejaksaan, karena mereka yang antar jemput itu sampai ke dalam, dan itu ada berita acaranya,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Pandan Kompol Parohon Tambunan mengungkapkan bahwa Mansur sebelumnya ditangkap terbukti memiliki sejumlah bungkusan Narkotika jenis ganja, yang ditetapkan sebagai pengedar.
“Mansur ditangkap saat itu di Hajoran, pada saat itu kita berhasil mengamankan 20 ampul daun ganja yang sudah siap edar. Dia dijerat dengan Pasal 144 ayat 1 jo pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009. Terdakwa baru menjalani statusnya sebagai tahanan selama 2 bulan 1 hari,” jelas Kapolsek. (JP/Red)