Bakal Ada Lembaga Penjamin Polis Asuransi, Nasabah Dijamin Nggak Deg-degan!

0
8
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/eternalcreative
Dijual Rumah

Jakarta, buktipers.com  – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan program penjaminan polis asuransi lima tahun setelah Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) disahkan. UU PPSK disahkan pada 12 Januari 2023 lalu.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon menyambut baik karena pemegang polis akan mendapatkan kepastian penjaminan.

“Tentunya AAJI sangat amat gembira dengan UU P2SK ini, ada hal yang diapresiasi oleh AAJI salah satunya aspek penjaminan pemegang polis,” kata dia dalam konferensi pers di Rumah AAJI, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).

Budi menyebutkan sebenarnya Lembaga Penjamin Polis (LPP) ini sudah diamanatkan dalam UU Perasuransian pada 2014, tapi baru terealisasi sekarang. AAJI bersama asosiasi lainnya hingga saat ini belum berdiskusi soal polis asuransi dengan pihak terkait.

“AAJI terlibat, kalau ditanya sudah bicara atau belum? belum. Tapi kami akan segera berdiskusi dengan OJK dan sudah mengarah ke sana,” ujarnya.

Budi menambahkan dengan LPP ini, industri asuransi jiwa diharapkan bisa terus berkembang dan masyarakat bisa lebih percaya dengan produk-produk asuransi jiwa.

“Saya rasa dari sisi anggota (perusahaan) akan mendukung,” jelasnya.

LPS siapkan aturan penjaminan polis. Berlanjut ke halaman berikutnya.

Sebelumnya Ketua Dewan LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan pihaknya sedang menyiapkan struktur organisasi dan peraturan-peraturan turunan dari UU tersebut. Nantinya, pelaksanaan PPP ini adalah lima tahun sejak UU ini disahkan.

“Kami tengah melakukan persiapan seluruh peraturan pelaksanaan dari amanat baru tersebut. Selain itu kami juga menyusun struktur organisasi yang baru untuk mendukung PPP, semoga dalam waktu dekat persiapan itu sudah matang,” ujarnya.

Dia melanjutkan, dengan PPP tersebut, diharapkan dapat meningkatkan imej dari industri asuransi dalam negeri. Pada akhirnya PPP dapat mendukung pendalaman pasar keuangan dimana dana masyarakat yang dihimpun oleh perusahaan asuransi dapat menjadi alternatif sumber pembiayaan pembangunan nasional.

“PPP ini pada dasarnya adalah perlindungan kepada nasabah asuransi bukan penyelamatan perusahaan asuransi. Semoga ke depannya industri asuransi dalam negeri lebih mendapatkan kepercayaan masyarakat, dan berkuasa di pasarnya sendiri,” ujarnya.

Sesuai amanat UU No 4/2023, LPS merupakan penyelenggara PPP untuk melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan. Nantinya, dalam penyelenggaraan PPP, LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi, PPP akan mulai berlaku 5 tahun sejak UU PPSK diundangkan atau pada 2028.

 

Sumber : detik.com