
MUBA, buktipers.com – Dari bandit pecah kaca yang beraksi di Sekayu, Musi Banyuasin ditangkap di tempat persembunyannya di Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).
Saat beraksi di Sekayu, pelaku menggasak uang dari dalam mobil korban sebanyak Rp350 juta. Peristiwa curas dengan modus pecah kaca mobil ini terjadi pada akhir tahun 2022 lalu. Pelaku yang ditangkap yakni JS (32) dan MW (31) warga Kayuagung, Kabupaten OKI.
“Hampir dua bulan anggota kita melakukan penyelidikan dan pengembangan. Berdasarkan CCTV, kita mengetahui keberadaan pelaku di OKI, namun saat hendak ditangkap mereka melarikan diri,” ujar Kapolres Muba, AKBP Siswandi, Selasa (21/2/2023).
Polisi terus melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan para pelaku di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
“Komplotan ini setiap beraksi berjumlah empat orang. Untuk dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” katanya.
Saat beraksi, keempat pelaku berbagi peran mulai dari pemantau di dalam bank, pilot atau pengendara motor dan eksekutor.
“Untuk di Sekayu, pelaku JS memecahkan kaca kiri mobil korban dan mengambil uang Rp350 juta yang terletak di bawah tempat duduk,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini sudah beraksi di sejumlah tempat di Kabupaten Musi Banyuasin (Sumsel) dan Padang Pariaman, Sinjunjung, dan Padang (Sumbar).
Sementara pelaku MW mengaku saat beraksi dirinya berperan sebagai pilot atau yang mengendarai sepeda motor.
Menurutnya, korban diikuti mulai dari bank hingga ke tempat eksekusi. “Kami mengikuti korban setelah keluar bank. Saat korban lengah, langsung eksekusi,” katanya.
Usai aksi terakhir, MW mendapatkan bagian Rp120 juta yang kemudian digunakan untuk berbagai keperluan seperti keluarga, main judi slot dan membeli narkoba.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Sumber : iNews.id