

Jakarta, buktipers.com – Tim Gabungan Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri dan Kepulauuan Riau bergerak cepat mengusut kasus penganiayaan terhadap Hasan Apriyadi, ABK kapal ikan China Lu Huang Yuan Yu 118. Polisi menangkap mandor kapal asing tersebut, Song Chuanyun (50). Song merupakan supervisor Kapal Lu Huang Yuan Yu 118.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, pelaku ditangkap di atas Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 yang berlabuh di Dermaga Lanal Batam pada Jumat (10/7/2020). Menurut dia, tindak pidana penganiayaan terjadi antara Januari sampai Juli 2020 di kapal tersebut.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditreskrimum Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Ferdy pada Sabtu (11/7/2020).
Ferdy menerangkan, barang bukti yang disita berupa satu pasang sepatu safety merk QA SHOES warna hitam dengan bercak cat, satu buah kunci pas nomor 24 merk Jiang Hua, satu buah tongkat kayu, satu bandul pancing yang terbuat dari besi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan rumusan Pasal 351 ayat 3 subsider ayat 2, lebih subsider ayat 1 KUHP.
Kasus ini bermula dari penemuan jenazah Hasan di kapal Lu Huang Yuan Yu 118. Awalnya, penyidik memeriksa secara intensif 12 orang korban WNI ABK kapal ini.
Menurut Ferdy, penyidik gabungan selanjutnya memeriksa jasad korban dilanjutkan olah TKP terjadinya dugaan penganiayaan kepada Hasan. Diduga penganiayaan itu terjadi di kapal tersebut pada Kamis (9/7/2020).
“Hasil olah TKP di kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan interogasi empat orang ABK, yakni Deni Maulana, Rahmad Abidin, Durahim dan Agus bahwa terjadi penganiayaan terhadap korban di haluan kapal dan robot pancing saat melakukan pekerjaan,” katanya.
Sementara, Ferdy mengatakan pemeriksaan jasad korban bahwa hasil swab PCR terkait Covid-19 dinyatakan negatif. Ditemukan luka di beberapa bagian tubuh antara lain memar pada bibir bagian dalam, punggung luka memar, dada memar, depan telinga kiri ada bekas luka, kelopak mata kanan ada bekas luka, pipi kanan bekas luka serta tidak tampak dan tidak teraba patah tulang.
“Luka akibat kekerasan benda tumpul yang dilakukan oleh mandor pada kapal yaitu Song dengan kaki dan tangan,” kata dia.
Sumber : iNews.id