
Sergai, buktipers.com – BG alias Ginda, warga Kampung Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai (Sergai), babak belur dihajar massa, usai merampas tas milik korban, Leni Aulia (20), warga Dusun XI, Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai, Senin (18/5/2020).
Kejadian bermula, saat korban Leni Aulia, melintas di jalan umum lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, dengan mengendarai sepeda motor.
Tiba – tiba, korban dipepet oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal, mengendarai sepeda motor Honda Vario, Nomor Polisi BK 5791 XAP, sambil mengancam korban “apa kau.. sini tas kau.. mati kau nanti…”sambil menunjukkan sebilah pisau. Pelaku pun menarik tas korban langsung dan bergegas melarikan diri.
Merasa panik, korban pun berteriak minta tolong. Mendengar teriakan tersebut, saksi Reda (33), mengejar pelaku sambil berteriak “maling… maling..”. Dan mendengar teriakan tersebut, massa ikut mengejar pelaku, dan salah seorang pelaku, yakni Ginda, berhasil ditangkap warga dan pelaku Bayu (29), berhasil kabur.
Mendapat informasi terkait penangkapan pelaku jambret, Team Khusus Anti Bandit Polsek Perbaungan, langsung ke lokasi kejadian (TKP) dan mengamankan pelaku dari amukan massa.
Pelaku dibawa ke RS. Umum Melati untuk mendapatkan perawatan. Dan untuk barang bukti, berupa sepeda motor Honda Vario BK 5791 XAP dan sebuah tas sandang berisikan uang tunai Rp. 350 ribu, dibawa ke Mako Polsek Perbaungan.
Sementara itu, Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, Selasa (19/5/2020), kepada wartawan, membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan itu yang melibatkan warga masyarakat.
“Pelaku dikejar warga usai melakukan aksi penjambretan kepada korban Leni Aulia, di jalan umum lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan,”kata Kapolres.
Dan pelaku berhasil ditangkap warga, bersama personel Polsek Perbaungan. Warga pun sempat emosi hinggal memukul pelaku, namun berhasil diredam oleh Polisi, ujar Kapolres lagi.
Kapolres juga menjelaskan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian mesin genset, dan setelah menjalani hukuman 1 tahun dan baru 1 bulan bebas. Pelaku dibebaskan berkat program asimilasi corona, beritahunya.
“Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Perbaungan untuk diproses lebih lanjut. Dan pelaku, kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,”kata AKBP Robin Simatupang.
(ML.hrp)