Bawa 5 Kg Sabu, Sopir Ini Terancam Hukuman Mati

0
297
MA diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 5 Kg.
Dijual Rumah

Buktipers.com – Kendari

MA (51) yang sehari-hari sebagai sopir diamankan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). MA diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 5 Kg.

MA saat ini diamankan oleh BNNP Sultra, setelah penangkapan terhadap dirinya dilakukan pada Sabtu (19/1/2019) lalu di Jalan Poros Kendari-Kolaka, Desa Abeli Sawah, Kec. Anggalomoare, Kabupaten Konawe, Sultra.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Bambang Priyambadha, mengatakan terduga MA sudah kedua kalinya menjadi kurir narkotika yang dikirimkan dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Kendari.

“Pengakuannya ia menjadi kurir sudah yang kedua kalinya. Ia mengatakan jika membawa sabu atas suruhan seseorang dengan inisial HG untuk diserahkan kepada seorang dengan inisial Y di Kota Kendari,” jelasnya kepada sejumlah rekan media di Kendari, Senin (21/1/2019).

Honor yang didapatkan tersangka MA setiap menjadi kurir yakni sebesar Rp 20 juta. Bambang menjelaskan kronologis penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang diterimanya bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis Sabu melalui pelabuhan fery Bajoe (Sulsel) – Kolaka (Sultra).

“Atas laporan tersebut kemudian pada hari Sabtu itu sekitar pukul 05.00, kapal fery tiba dan kami mengikuti seseorang yang diduga menjadi kurir dengan membawa tas ransel kemudian naik ke angkutan mobil umum menuju Kendari,” jelasnya.

Saat perjalanan menuju Kendari, tim dari BNNP Sultra terus mengikuti angkutan umum yang diperkirakan ditumpangi tersangka. Kemudian saat diduga tersangka turun di Warung Coto Makassar yang ada di Konawe, tim melakukan penggeledahan dan tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti.

Beberapa barang bukti yang diamankan yakni berupa tas ransel dan plastik bening sebanyak lima yang masing-masing berisi 1.024 gram, 1.023 gram, 1.024 gram, 1.005 gram dan 1.023 serta plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat 0,65 gram sehingga berat keseluruhan sebanyak 5.099,65 gram.

Ditambahkannya, jika pihaknya melakukan pengembangan atas kasus tersebut selama kurang lebih dua bulan sebelumnya. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Sumber : Detik.Com