Bawa 71 Kg Ganja ke Medan, Empat Pria asal Aceh Dituntut Seumur Hidup di PN Medan

0
2
Keempat terdakwa yang membawa ganja 71 kg ke Medan diadili di PN Medan. TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT
Dijual Rumah

Medan, buktipers.com – Keempat kurir narkotika jenis ganja asal aceh dituntut pidana seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/1/2023).

Keempat terdakwa itu ialah Muslim Tarigan (48), Rabusah alias BS (46), Usmardi alias Mardi (38), Sopian alias Pian (49).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H T dalam nota tuntutanya, menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

“Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada keempat terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup,” tegas JPU.

Randi menilai, para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Jaksa, hal memberatkan, para terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

“Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” ucapnya.

Usai mendengar nota tuntutan JPU, Majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan atau pledoi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H T dalam dakwaanya mengatakan perkara ini berawal pada hari Kamis tanggal 01 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib saksi Bismar Marpaung, saksi Dedek S S Harahap dan saksi Jos Pahala Simarmata (ketiganya anggota polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) yang mendapatkan informasi dari informan bahwa terdakwa Muslim Tarigan menjual narkotika jenis ganja.

“Selanjutnya, saksi Bismar bersama dengan informan melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis ganja secara under cover buy dengan memesan narkotika jenis ganja kepada terdakwa sebanyak 60 kilogram dengan bonus sebanyak 5 kilogram dengan kesepakatan sebesar Rp 1,3 juta per kilogram,” kata JPU.

Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa menghubungi saksi Rabusah alias BS memesan narkotika jenis ganja sebanyak 60 kg.

Lalu pada hari Jum’at tanggal 2 September 2022 sekira pukul 17.00 WIB saksi Rabusah memesan narkotika jenis ganja kepada Loser (tidak tertangkap) sebanyak 70 kg dengan harga Rp 350 ribu per kilogram.

“Sekira pukul 20.00 WIB, Loser menyerahkan empat goni plastik yang berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 51 bal dengan berat keseluruhan 71.000 gram netto ke rumah saksi Rabusah,” ucapnya.

Seusai menerima, Rabusah menghubungi saksi Usmardi alias Mardi untuk membawa narkotika jenis ganja ke Medan, lalu saksi Usmardi mengajak saksi Sopian alias Pian untuk membawa ganja.

Usmardi menyuruh Rabusah untuk mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut ke Kuburan yang berada di Desa Lawe Aunan, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

Sekira pukul 22.00 WIB, Rabusah bertemu dengan Sopian dan Usmardi kemudian menyerahkan tiga goni plastik yang berisikan 41 bal dengan berat keseluruhan 61.000 gram netto.

Lantas, Sopian dan Usmardi memuat narkotika jenis ganja tersebut ke dalam satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam BL 8239 B untuk dibawa ke Medan, sedangkan satu goni plastik yang berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 10 bal dengan berat keseluruhan 10.000 gram netto Rabusah letakkan di bawah bangku paling belakang satu unit mobil avanza warna putih BK 1944 QZ, lalu Rabusah menjemput terdakwa untuk berangkat menuju Medan.

Saat berada dalam perjalanan, Usmardi menghubungi saksi Rabusah untuk menunggunya.

“Setelah bertemu, Rabusah pindah ke satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam BL 8239 B yang dikendarai oleh Usmardi, sedangkan Sopian pindah ke satu unit mobil avanza warna putih BK 1944 QZ yang dikendarai oleh terdakwa,” bebernya.

Selanjutnya, keempat terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor dan mengarahkan ke tempat penyerahan narkotika jenis ganja itu.

“Sesampainya dilokasi tersebut, anggota polisi yang menyamar itu menghentikan kedua mobil yang dikendarai oleh para terdakwa. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai oleh saksi Usmardi, telah ditemukan barang bukti tiga goni plastik yang berisikan 41 bal dengan berat keseluruhan 61.000 gram netto yang ditutupi oleh tumpukan pisang,” sebutnya.

Sedangkan di mobil yang dikendarai oleh terdakwa telah ditemukan barang bukti satu goni plastik yang berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 10 bal dengan berat keseluruhan 10.000 gram netto.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap keempat terdakwa, ditemukan barang bukti empat goni plastik yang berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 51 bal dengan berat keseluruhan 71.000 gram netto, satu unit handphone merek oppo warna rose gold dengan nomor SIM 085337791319, satu unit handphone merek nokia warna biru dengan nomor SIM 085261291660, satu unit handphone merek oppo warna hitam dengan nomor SIM 081375235374, satu unit handphone merek oppo warna merah dengan nomor SIM 082272718427, satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam BL 8239 B dan satu unit mobil avanza warna putih BK 1944 QZ.

Selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.

“Bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh Rabusah alias BS dengan cara memesan kepada Loser untuk dijual kepada pembeli dan apabila narkotika jenis ganja tersebut laku terjual maka saksi Rabusah alias BS akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 45,2 juta,” pungkas JPU.

Sedangkan Sopian dan Usmardi akan mendapatkan upah dari Rabusah sebesar Rp 6,1 juta, dan terdakwa akan diberilan upah sebesar Rp 10 juta dari Rabusah.

Perbuatan keempat terdakwa, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

Sumber : tribunnews.com