
Medan, buktipers.com – Personel Satreskrim Polres Pematangsiantar menangkap seorang pemuda berinisial RMT (18) warga Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Kamis (12/11/2020).
Pemuda yang bekerja sebagai sopir ditangkap petugas karena membawa kabur dan mencabuli seorang perempuan berinisial NY yang merupakan pacaranya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto mengatakan penangkapan RMT berawal dari laporan orang tua korban ke Polres Pematangsiantar.
Orang tua korban tidak terima karena anaknya dibawa pergi oleh RMT dan mencabulinya.
Rabu (21/10/20) sekira pukul 13.00 WIB korban pergi tanpa sepengetahuan orang tuanya hingga tak pulang sampai pukul 18.00 WIB.
Melihat korban tak pulang, orang tua korban risau hingga meminta bantuan tetangga untuk mencari korban. “Sempat dihubungi tetangga melalui HP korban, namun tidak diangkat oleh korban. Lalu dihubungi si pelaku sama kakak korban dan mengatakan korban tidak ada bersamanya,” kata Edi, Jumat (13/11/2020).
Pada saat teleponan tersebut, kakak korban sempat mengatakan bahwa pelaku jangan bohong soal keberadaan adiknya tersebut.
Pada paginya 22 Oktober 2020 sekira pukul 01.39 WIB, kakak korban kembali menghubungi korban dengan cara Video Call dan korban mengangkat panggilan tersebut.
“Saat itu korban mengaku berada di Pasar Horas Pematangsiantar. Dia kemudian dipaksa pulang kakaknya hari itu juga namun ditolak,” kata Edi.
Setelah mengetahui keberadaan korban, abang korban datang dan menjemput lalu membawanya pulang ke rumah.
Saat berada di rumah, korban mengaku sudah dicabuli RMT saat dibawa pergi ke Pematangsiantar.
“Mendapatkan laporan, petugas kemudian mengamankan pelaku saat berada di rumah korban, Kamis (12/11/2020),” kata Edi.
Sumber : iNews.id