

Buktipers.com – Dairi (Sumut)
Bawaslu Dairi merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Dairi.
10 TPS dimaksud, yakni TPS 2 Desa Pegagan Julu III, Kecamatan Sumbul, kemudian TPS 2 Desa Lau Njuhar serta TPS 2 dan TPS 3 Desa Pasir Mbelang, Kecamatan Tanah Pinem.
Kemudian, enam TPS di Kecamatan Sidikalang, yaitu TPS 2 dan TPS 12 Kelurahan Sidikalang Kota, TPS 4 Desa Bintang Mersada, TPS 4 Kelurahan Batangberuh, TPS 3 Desa Bintang Hulu, dan TPS 1 Desa Hutarakyat.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Dairi, Maimanah Angkat mengungkapkan, rekomendasi dikeluarkan menyusul adanya temuan pemilih kategori DPK (Daftar Pemilih Khusus) terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) luar Kabupaten Dairi, serta pemilih mencoblos ber-KTP luar Kabupaten Dairi.
“Yang merekomendasikan panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan),” ujar Maimanah kala ditemui di kantornya, Jumat (26/4/2019).
Maimanah mengatakan, rekomendasi PSU mereka berdasarkan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hingga hari itu, rekomendasi pihaknya belum dijawab KPU.
“Rekomendasi untuk tiga TPS di Kecamatan Tanah Pinem dikirim tanggal 24 April kemarin, sedangkan untuk satu TPS di Kecamatan Sumbul tanggal 25 kemarin,” tandas Maimanah.
Sementara itu, Komisioner KPU Dairi Jenny Ester Pandiangan membenarkan pihaknya telah menerima surat rekomendasi PSU dari Panwascam tiga kecamatan, yakni Kecamatan Tanah Pinem, Kecamatan Sumbul, dan Kecamatan Sidikalang.
“Rekomendasi PSU Tanah Pinem kami tolak, karena tidak memenuhi unsur sesuai Pasal 372 UU 7/2017. Semua nama pemilih mencoblos yang dilaporkan ternyata punya e-KTP dan berdomisili di daerah TPS-nya. Namun, pada aplikasi ‘Lindungi Hak Pilih’, masih tercantum alamat domisili yang lama,” ujar Jenny.
Sementara, untuk tujuh TPS lainnya, lanjut Jenny, belum diambil keputusan sebab masih mengkaji.
Sebagai informasi, Pasal 373 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menentukan bahwa PSU dilaksanakan paling lama 10 hari setelah pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Dengan demikian, batas waktu pelaksanaan PSU tinggal sehari lagi, yakni Sabtu (27/4/2019).
Sumber : tribunnews.com