
Lingga, buktipers.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga, merekomendasi hasil kajian Panwaslu Kecamatan Singkep Pesisir ke Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lingga, lantaran oknum Pegawai Tidak Tetap (PTT) tersebut, diduga memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon Bupati Lingga.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Zamroni,S.H., M.M, di Kantor Bawaslu Kabupaten Lingga, Selasa (13/10/2020).
“Baik di UU Pilkada maupun Pemilu itu hampir sama mengenai tugas dan kewenangan Panwaslu Kecamatan yang merekomendasikan hasil kajian yang telah diregister oleh Panwas melalui pintu Bawaslu kabupaten,” terang Zamroni.
Jika dilihat pada ketentuan Pasal 5 huruf h Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Negara Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Tenaga Harian Lepas Pemerintah Kabupaten Lingga, menyebutkan, bahwa “PNS, PTT, dan THL harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar yaitu profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi, katanya.
Sementara, pada Pasal 10 huruf d Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Negara Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Tenaga Harian Lepas Pemerintah Kabupaten Lingga menjelaskan, bahwa “Etika terhadap diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan, tambahnya.
“Ditambah dengan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga Nomor 800/BKPSDM-PKAP/271, perihal Himbauan Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020 tanggal 22 September 2020 huruf B angka 3, menyebutkan, bahwa “PNS/ASN, PTT dan THL agar tidak terlibat dalam kegiatan kampanye, termasuk kampanye melalui media sosial (seperti like, komentar atau sejenisnya), antara lain pemasangan status yang mendukung/tidak mendukung pasangan calon Kepala Dearah tertentu,”ungkapnya.
Rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Lingga kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lingga, tertanggal 12 September 2020 yang ditembuskan kepada kepada Pj. Bupati Lingga, dan Kepala BKPSDM Kabupaten Lingga
”Kita berharap rekomendasi yang disampaikan kepada Pemkab Lingga untuk dapat segera ditindak lanjuti dan dilaporkan pelaksanaanya kepada Bawaslu Lingga. Dan untuk PTT dan THL harus profesional, bebas dari intervensi politik, netral, supaya mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dengan baik,”pungkasnya.
(R/Zul)