

Medan, buktipers.com – Personel Satreskim Polres Labuhanbatu menangkap pelaku begal dengan modus menumpang pulang ke rumah.
Ironisnya, pelaku berinisial RP (29) membegal temannya. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban berinisial M ke Polres Labuhanbatu.
Korban mengaku dibegal temannya berinisial RP saat mengantarkannya pulang ke rumah menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax.
Kejadian bermula saat M dan RP bertemu di Jalan Ake Paing sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku meminta diantarkan pulang ke rumahnya.
“Karena tidak ada merasa curiga, korban kemudian bersedia membonceng pelaku untuk diantarkan pulang.
Saat di perjalanan, pelaku tiba-tiba menodongkan senjata tajam ke perut korban. Dia meminta korban menyerahkan sepeda motornya jika tidak ingin dianiaya.
“Karena merasa terancam, korban kemudian menyerahkan sepeda motornya kepada pelaku.
Satelah peristiwa itu, korban dibantu keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu dengan kasus tindak pidana pencurian dengan ancaman. Tim Tekab Satreskrim Polres Labuhanbatu kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus RP di tempat persembunyiannya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun,” ucapnya.
Sumber : iNews.id