
Buktipers.com – Ketapang (Kalbar)
Oknum tenaga Guru Honorer SMAN 1 Sandai, berinisial E (33), harus berurusan dengan pihak Polres Ketapang, karena diduga telah berbuat asusila, yaitu menyetubuhi siswinya sendiri.
Terkuaknya kasus ini, berawal dari hilangnya HP milik korban yang diberikan pelaku, sehingga tidak lama kemudian, tersebar foto-foto pribadi korban yang tidak pantas, sehingga membuat pertanyaan dari kakak kandung korban.
Kemudian korban mengaku, bahwa foto-foto senonoh itu, dibuat atas permintaan pelaku E yang merupakan gurunya sendiri.
Bahkan, korban mengaku sudah 10 kali disetubuhi gurunya itu.
Tidak terima dengan kejadian yang dialami adiknya, kakak kandung korban langsung melaporkan pelaku ke polisi, dengan bukti Laporan Polisi No:LP/107/III/Res.1.24/2019/Kalbar/SPKT Tanggal 4 Maret 2019.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat, melalui Kasat Reskrim, AKP Eko Mardianto, saat dikonfirmasi buktipers.com, Kamis (14/3/2019), membenarkan, Satreskrim Polres Ketapang yang dibantu Unit Reskrim Polsek Sandai, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka E.
Tersangka ditangkap di rumahnya sendiri, pada hari Minggu, 3 Maret 2019, pukul 22.00 WIB, lalu.
Adapun penangkapan tersangka berdasarkan laporan pelapor ,yaitu Julio (25), anak laki – laki dari Indarto (kakak kandung korban).
Adapun korban, berinisial M (16), anak perempaun dari Indarto, siswi kelas 11 SMAN 1 Sandai, Dusun Indra Laya, Desa Sandai, Kecamatan Sandai, Ketapang.
Penangkapan terhadap tersangka, disaksikan 2 orang saksi, yaitu Marina Hastuti, Guru SMAN 1 Sandai dan Katarina Tri, teman sekolah korban, dengan barang bukti, satu stel pakaian korban dan satu akkte kelahiran korban, terang AKP Eko.
AKP Eko juga menceritakan kronologis kejadiannya kepada buktipers.com.
“Pada bulan Februari 2019, lalu, korban kehilangan HP yang merupakan pemberian dari tersangka dan beberapa hari setelah HP tersebut hilang, kemudian tersebar foto – foto pribadi korban yang tidak pantas.
Kemudian pelapor memanggil korban dan menanyakan kepada korban mengapa ada foto pribadi korban yang tidak pantas seperti itu yang tersebar. Kemudian korban akhirnya menceritakan, bahwa foto tersebut adalah foto korban yang terdapat didalam HP korban dan foto tersebut, korban kirimkan kepada tersangka atas permintaan tersangka,”jelasnya.
Kemudian korban juga mengaku, bahwa telah disetubuhi oleh tersangka kurang lebih sebanyak 10 kali, di 2 TKP yang berbeda, yaitu ruang BK SMAN 1 Sandai, dan Rumah Dinas/Asrama SMAN 1 Sandai dengan mengiming-imingi akan diberikan nilai bagus dan jika menolak akan diberi nilai jelek. Selain itu, korban juga dibelikan sebuah HP dan sering diberi uang jajan antara Rp.50.000,- sampai R150.000-.
Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo 76 D dan atau Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tutupnya.
(AGS)