Berkas Lengkap, 4 Tersangka Kasus TPPO Dilimpahkan ke Kejati Lampung

0
13
Polda Lampung melimpahkan 4 tersangka kasus TPPO ke Kejati Lampung, Senin (14/8/2023). (Foto" Ira Widyanti)
Dijual Rumah

Bandarlampung, buktipers.com – Polda Lampung melimpahkan berkas empat tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 24 perempuan asal NTB ke Kejati Lampung. Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap (P21).

Para tersangka adalah laki-laki inisial DW (29) dan Irsyad alias Icad (25), serta dua perempuan LP alias Abay (51) dan AN alias Ani (29).

“Pelimpahan berkas perkara TPPO asal NTB merupakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, lalu berkas perkara dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dalam keterangan pers, Senin (14/8/2023).

Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Adi Sastri menjelaskan, para pelaku merekrut 24 pekerja itu untuk diberangkatkan ke Timur Tengah secara ilegal.

“Mereka 24 PMI asal NTB direkrut, lalu ditampung ke Bogor dan dikirim ke Lampung, nanti mereka akan dibawa lagi ke Jakarta, lalu akan dikirim ke Timur Tengah secara ilegal,” katanya.

Dia mengungkapkan, selain keempat tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa 20 dokumen paspor calon pekerja, 9 lembar tiket pesawat, mobil dan STNK, serta tiga unit ponsel.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP atau Pasal 83 juncto Pasal 68 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP.

“Dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 Tahun penjara,” ujarnya.

 

Sumber : iNews.id