

Siantar, buktipers.com – Berkas perkara tiga bocah di Kota Siantar yang menjadi pengedar ganja dinyatakan lengkap dan akan diadili di PN Siantar.
Kasat Narkoba Polres Siantar ,AKP Rudi Panjaitan mengatakan berkas perkaranya sudah masuk pelimpahan tahap dua.
Saat ini, tiga bocah pengedar ganja itu sudah dititipkan ke Lapas Klas IIA Siantar.
“Sudah mau tahap II. Tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian disidangkan ke pengadilan,” kata Rudi saat ditemui kala memantau aksi demo mahasiswa di depan Gedung DPRD Siantar, Kamis (8/9/2022).
Disinggung terkait status anak-anak yang disandang para tersangka, Rudi menyampaikan hal itu merupakan keputusan dari jaksa ataupun hakim nantinya di dalam persidangan.
“Nanti kan di persidangan, hakim akan memberikan keputusan terhadap yang bersangkutan. Dari pemeriksaan kita, mereka tak cuma menyimpan tetapi juga menjual kembali narkoba tersebut,” kata Rudi kembali.
Diketahui, tiga bocah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar pada Jumat tanggal 26 Agustus 2022 malam, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja sejumlah 1,37 Kilogram.
Penangkapan ini pun bikin heboh masyarakat Jalan Cahaya, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar
Penangkapan terharap ketiga tersangka dilakukan personel kepolisian setelah melakukan penyelidikan atas laporan bahwa lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, diketahui ketiganya masih di bawah umur.
Adapun masing-masing identitasnya Bobby C, (17) yang merupakan warga Jalan Nanggar Suasa Ujung, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara Pematang siantar.
Kemudian Rama C, (16) Lk, warga Jalan Sadum, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar serta Aldi (17) warga Jalam Sadum, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dari tangan kanan AldI berupa sebuah tas berwarna hitam yang didalamnya berisi sebuah gunting, uang sebesar Rp. 40.000, tiga lembar kertas nasi, sebuah plastik warna biru berisi 26 paket narkotika diduga jenis ganja, sebuah plastik transparan berisi daun, biji, ranting diduga Narkotika jenis ganja,” kata Kasi Humas Polres Siantar Rusdi Ahya.
Sementara, dari tangan kanan Rama C dan Aldi ditemukan masing-masing satu unit handphone merk Oppo, dan Samsung.
Terdapat pula satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa pleat milik Aldi, dan dari dalam jok sepeda motor tersebut disita satu unit handphone merk Vivo milik Boby C.
Setelah diinterogasi, bahwa Boby C mengaku masih ada menyimpan ganja lainnya di gudang kosong tepatnya di sekolah SMK Pariwisata Yayasan USI di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
Dari informasi tersebut, polisi kemudian memboyong para bocah ke sekolah tersebut, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dari lantai dalam ruangan gudang kosong sekolah berupa sebuah plastik berwarna merah.
“Di dalamnya ada satu buah plastik asoi warna putih berisi 51 paket narkotika diduga jenis ganja, lalu satu buah plastik transparan berisi 17 paket narkotika diduga jenis ganja, satu buah plastik transparan besar berisi daun, biji, ranting diduga narkotika jenis ganja adapun total berat brutto ganja tersebut adalah 1,37 Kg,” katanya.
Sumber : tribunnews.com