BNN dan Ditjen Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Ganja 1,4 Ton

0
183
Jumpa Pers di Kantor Pusat BNN, Cawang, Jakarta Timur Foto: M Guruh Nuary/detikcom
Dijual Rumah

Buktipers.com – Jakarta

Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai mengungkap peredaran narkoba jaringan Aceh. Sebanyak 1,4 ton ganja disita dalam kasus ini.

Informasi tersebut disampaikan Kepala BNN Komjen Heru Winarko dalam jumpa pers di Kantor BNN Pusat, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/2/2019). Heru mengatakan, dalam kasus ini ada 5 orang yang jadi tersangka.

“Modus penyelundupan ganja tersebut dilakukan dengan memecah kiriman menjadi dua, yaitu menggunakan jalur darat dan Jalur udara (via kargo) guna mengelabuhi petugas. Keseluruhan barang bukti selanjutnya berhasil disita oleh petugas gabungan di tiga lokasi berbeda yakni di kargo Bandara Soekarno Hatta, Depok dan Bogor, Jawa Barat,” kata Heru.

Pengungkapan kasus ini bermula, awalnya tim gabungan menyelidiki sebuah truk engkel box dari Aceh yang diduga memuat ganja. Petugas membuntuti truk ini dan melakukan penangkapan di wilayah Baranangsiang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/1) sekitar pukul 13.35 WIB.

“Penangkapan tersebut dilakukan pada saat supir truk berinisial BS akan meninggalkan kendaraan dan menitipkan kuncinya kepada tukang parkir,” ujar Heru.

Setelah menangkap tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan truk yang telah dikamuflase. Anjing pelacak narkotika dari unit K9 dilibatkan. Hasilnya, petugas menemukan bungkusan-bungkusan ganja yang disembunyikan dalam kompartemen khusus di dasar truk yang ditutup dengan pelat besi.

Selanjutnya di hari yang sama petugas gabungan juga menyita ganja yang dikirim melalui kargo Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 19.45 WIB. Dari penyitaan tersebut, petugas kemudian mengamankan 2 orang tersangka berinisial IM dan SP. Tersangka SP sendiri merupakan warga binaan di Rutan Kebon Waru, Bandung yang diduga sebagai pengendali dari jaringan ini.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, petugas menyita lagi sejumlah ganja pada Kamis (31/1) di daerah Sarua, Depok. Jawa Barat. Dalam penyitaan tersebut petugas mengamankan 2 orang tersangka berinisial AS dan AB. Ganja tersebut juga diketahui merupakan kiriman dari Aceh melalui kargo yang telah diambil oleh salah seorang tersangka dan dibawa ke rumahnya di Sarua, Depok.

Selain barang bukti ganja 1,4 ton dalam ungkap kasus ini beberapa barang bukti juga disita. Di antaranya satu buah truk engkel box, satu mobil pikap, satu mobil kijang kapsul, beberapa buah telepon genggam dan kartu identitas dari para tersangka. Atas pebuatannya kelima tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) Sub 111 Ayat (2) Sub 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Saat konferensi pers, BNN juga menunjukkan barang bukti 25 kg sabu hasil pengungkapan dari sindikat internasional Malaysia-Bireun, Aceh Utara, pada Sabtu (19/1) lalu. Dalam kasus ini ditetapkan seorang tersangka berinisial S alias PAN (40) yang ditangkap di Pasar Geruegok, Kabupaten Bireun, dengan barang bukti 24 bungkus sabu seberat 25,852 kg. Kasus ini merupakan pengembangan dari jaringan sindikat Ramli Bin Arbi alias Bang Li.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati.

Selain itu juga dipamerkan sabu seberat 73,949 Kg dan 10.000 butir ekstasi. Barang haram ini merupakan hasil pengungkapan BNN bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai dan Kemenkumham. Penggagalan penyelundupan narkotika sindikat intemasional ini terjadi pada hari Kamis (10/1) di perariran Aceh Utara.

Sebanyak empat (4) orang tersangka diamankan oleh petugas gabungan dalam kasus ini. Mereka adalah SB alias Pun (29), MZU (28), MZA (22), dan ME (30). Selain keempat tersangka tersebut, petugas juga mengamankan seorang narapidana dari Lapas Tanjung Gusta, Medan atas nama Ramli Bin Arbi alias Bang Li (pria/55th) yang berperan sebagai pengendali dan pemesan barang ke Malaysia.

Barang bukti narkotika dan tersangka SB, MZU, dan MZA diamankan petugas di perairan Aceh saat mengambil sabu dan ekstasi dari Thailand menggunakan kapal boat milik seorang berinisial JAL yang hingga saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka kini dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Sumber : detik.com