BNNK Sergai Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 111,72 Gram

0
218
Suasana pemusnahan barang bukti sabu dan foto para tersangka.
Dijual Rumah

Sergai, buktipers.com – Badan Narkotika Negara Kabupaten (BNNK) Serdang Bedagai (Sergai), musnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 111,72 gram, Kamis (3/12/2020) siang tadi, pukul 11.00 WIB, tepatnya di halaman Kantor BNNK setempat, di Sei Rampah.

Pemusnahan sabu ini, dipimpin Kepala BNNK Sergai, AKBP Safwan Khayat M.Hum, di dampingi Kasi Pemberantasan, Kompol Antonius Pangaribuan dan juga dihadiri Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP H Manullang, perwakilan dari Kejari Sergai, Mesayus SH dan para wartawan.

“Ada sebanyak 111,72 gram barang bukti sabu, hasil tangkapan personil BNNK Sergai yang kita musnahkan hari ini, “kata Safwan.

Lanjutnya, bahwa semua barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil tangkapan personil BNNK Sergai dari tangan 4 orang tersangka bandar sabu.

Keempat bandar sabu tersebut, yaitu, Muhammad Rizki Maulana (23) alias Dedek Gondrong, warga jalan Perumnas Dusun Pusara Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh.

Fahmy (23), warga jalan Kapten Wan Rahmad, Dusun VI Desa Pekan, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.

Muhammad Ali Saragih (40), warga jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun I Desa Pekan, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai dan Marzuki alias Amar (42), warga jalan Mesjid Desa Pekan, Kecamatan Tanjung Beringin. Dimana Amar saat ini masih dalam tahanan LP Kelas II B Tebing Tinggi, katanya.

Kronologis penangkapan, berawal dari tertangkapnya, M Riski, pada hari Jumat, tanggal 28 Agustus 2020 lalu, di rumah kakek tersangka, di jalan Dungun Dusun I Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin Sergai oleh personil BNNK Sergai yang dipimpin Kasi Berantas, Kompol Antonius Pangaribuan, bersama anggota.

Kemudian dari hasil pengembangan, di hari yang sama, petugas BNNK Sergai kembali menangkap tersangka M Fahmy (23), di rumahnya, di jalan Pahlawan, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, berkat “nyanyian”, M Riski alias Dedek Gondrong. Bahwa sabu miliknya, juga dijual dan diserahkan kepada M Fahmy dan tersangka Ponja.

Saat ditangkap, tersangka mengakui, ada menerima 4 sak atau 20 gram narkotika jenis sabu dari M Rizki Maulana alias Dedek Gondrong.

Namun sabu tersebut sudah sempat dijual dan diserahkan kepada M Ali Saragih. Dan dari tersangka, petugas BNNK Sergai, menemukan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 3.300,000, satu buah telepon genggam merk Samsung dan satu buah dompet warna coklat.

Berdasarkan keterangan tersangka M Fahmy, personil BNNK Sergai berhasil meringkus M Ali Saragih, pada tanggal 28 September 2020 lalu, di jalan Pematang Belimbing, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin dan mengakui ada membeli sabu dari tersangka M Fahmi.

Tepat pada tanggal 11 September 2020, penyidik Pratama BNNK Sergai, mengintrogasi tersangka Marzuki alias Amar, di LP Kls II B Tebing Tinggi.

Dan dari hasil interogasi tersebut, M Rizki membenarkan, bahwa barang sabu tersebut diperoleh dari Ji’i dan Marzuki alias Amar.

Safwan menerangkan, peredaran sabu tersebut dikendalikan atau didalangi oleh Marzuki alias Amar dari LP Kls II B Tebing Tinggi.

 

(ML.hrp)