Bongkar 9 Kasus Narkoba, Polda Lampung Gagalkan Peredaran 102,7 Kg Sabu ke Pulau Jawa

0
12
Ditresnarkoba Polda Lampung bersama jajaran Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan sembilan kasus peredaran narkoba (Ira Widyanti/MNC Portal)
Dijual Rumah

Bandarlampung, buktipers.com – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama jajaran Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan sembilan kasus peredaran narkoba.

Sebanyak 65 kilogram ganja dan 102,7 kilogram sabu diamankan di wilayah Bakauheni Lampung Selatan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, jumlah tersebut merupakan hasil ungkap dari sembilan perkara di Bakauheni, Lampung Selatan.

“Dari total sembilan perkara yang diungkap itu kami mengamankan 22 tersangka dari beberapa lokasi,” ujar Pandra saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (31/3/2023).

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya memaparkan, kasus pertama diungkap pada 13 Januari 2023 di SPBU Bakauheni berjumlah 35 kilogram (kg) ganja dengan dua tersangka berinisial BH dan RH.

Kemudian pengungkapan 2 kg sabu pada 21 Februari 2023, ditangkap dua tersangka HF dan MS di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Selanjutnya pada 8 Maret 2023, digagalkan peredaran 37,7 kg sabu dengan tiga tersangka ZN, RG, dan AP di Pelabuhan Bakauheni.

“Di hari yang sama kami juga menggagalkan 3 kg sabu dengan empat tersangka RW, IC, P, dan FS di Pelabuhan Bakauheni,” kata Erlin.

Lalu pada 11 Maret 2023, 6 kg ganja kembali diungkap di Pelabuhan Bakauheni. Kemudian pada 14 Maret 2023, diungkap 8 Kg sabu dengan tiga tersangka inisial ZS, BQ, dan SA di Bakauheni.

Selanjutnya pada 19 Maret 2023 siang, diungkap 18 kg sabu dengan tersangka IK di Pelabuhan Bakauheni. Malam harinya, diungkap 30 Kg sabu dengan lima tersangka RS, S, AM, IF, dan BR di Pelabuhan Bakauheni.

Terakhir, pada 21 Maret 2023, diamankan 6 kg sabu dengan dua tersangka HF dan MS di Pelabuhan Bakauheni.

“Selain narkoba, kami juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp738 juta dan tiga unit mobil, yang diperoleh para tersangka dari hasil penjualan narkoba,” jelas Erlin.

Erlin mengungkapkan, sampai saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan mendalam. Sebab, kuat dugaan para tersangka masuk dalam jaringan internasional.

Menurut Erlin, narkoba yang dibawa para tersangka tersebut hendak diedarkan di Pulau Jawa dan sekitarnya dengan pengiriman via darat melalui pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

 

Sumber : iNews.id